KARAWANG, TAKtik – Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan Nomor 3 Tahun 2021 sebenarnya adalah perluasan dari Pertek Pertanahan Nomor 163 Tahun 2019 yang dikeluarkan BPN Karawang. Peruntukannya tidak disebutkan untuk dijadikan black zone (zona hitam).
Dikemukakan oleh Koordinator Kelompok Substansi Penatagunaan Tanah pada Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Karawang Wahyu Djatmiko kepada TAKtik, Rabu (13/12/2023). “Luas yang dimohonkan sebagaimana di Pertek 163/2019 adalah 65 hektar. Sampai sekarang mereka (pihak pemohon) belum melaporkan perolehan tanahnya,” ujarnya.
Sedangkan data luas tanah yang dimohon dalam Pertek 3/2021 hanya 4,2 hektar. Kata Wahyu, rencananya untuk pembangunan sarana penunjang instalasi pipa air buangan. “Kalau namanya air buangan, itu ada namanya air yang sifatnya baku mutu, sesuai dengan ketentuan lingkungan hidupnya,” urainya lagi.
Kedua Pertek tersebut, menurut Wahyu, sudah sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031. Lokasi tersebut berada dalam wilayah peruntukan kawasan permukiman dan zona industri.
Lantas, apakah plotting area itu bisa buat mengelola dan mengubur limbah B3 hingga diusulkan oleh pihak eksekutif di Pemkab Karawang akan dijadikan black zone dalam draft Perubahan Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2013?
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Wawan Setiawan sempat mengatakan bahwa pihak pemohon bersikukuh meminta perizinan pengelolaan limbah B3, bukan pengelolaan limbah industri terpadu, pada area yang dinamai di draft perubahan tata ruang itu sebagai black zone.
Lalu, ada hal ‘penting’ apa hingga ada plotting black zone yang disisipkan pihak eksekutif dalam draft Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013?
“Untuk memastikan jawaban atas pertanyaan ini, nanti kita telusuri kalau draft Raperda-nya telah masuk DPRD,” janji anggota Fraksi Demokrat DPRD Karawang Khoerudin. (jok/tik)