KARAWANG, TAKtik – Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang Nurus Sholichin menyatakan bahwa dirinya belum melihat (belum tahu) adanya Pertek (pertimbangan teknis) Pertanahan Nomor 3 Tahun 2021 yang kabarnya telah diterbitkan oleh kantornya.
“Nanti saya cari di dokumennya. Saya juga jadi penasaran. Karena saya belum melihat Perteknya seperti apa, untuk apa dan izin lokasinya untuk apa. Pertek itu sebagai dasar. Tata ruangnya juga misalnya untuk apa. Selanjutnya nanti di PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Namanya persetujuan PKKPR. Kalau dulu izin lokasi, sebagai dasar,” jelas Nurus kepada TAKtik, Selasa (12/12/2023).
Terkait persetujuan izin lokasinya, sambung Nurus, nanti yang memutuskan bupati sebagai pihak yang punya kewenangan. Jika benar ada Pertek 3/2021, kata Nurus, kalau di lokasi, eksisting di lapangan sesuai dengan tata ruang tidak melanggar.
“Makanya, Pertek itu untuk apa, saya belum tahu. Nanti dasarnya kita lihat. Intinya, Pertek untuk dia belanja tanah. Dalam waktu tiga tahun sudah mencapai berapa persen (belanja tanah). Kalau lebih 50 persen bisa diperpanjang satu tahun. Karena Pertek dikasih waktu tiga tahun,” urai Nurus.
Sebelumnya beredar kabar bahwa ada perusahaan pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang katanya sudah mengantongi persetujuan izin lokasi berdasarkan Pertek Pertanahan Nomor 3 Tahun 2021 untuk beroperasi di Karawang.
Lokasinya yang dinamai black zone pada draft Raperda RTRW (Rencana Perubahan Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Karawang adalah di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Klari. Sedangkan draft Raperda ini hingga kini belum masuk DPRD Karawang, kendati pihak legislatif di daerah ini sudah mengagendakannya dalam Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) tahun sidang 2023. (jok/tik)