• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Praktisi Hukum Yono Kurniawan Minta Bupati Batalkan Draft Perubahan Tata Ruang Karawang yang Ada Saat Ini. Alasannya?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Desember 14, 2023
in Headline
0
Praktisi Hukum Yono Kurniawan Minta Bupati Batalkan Draft Perubahan Tata Ruang Karawang yang Ada Saat Ini. Alasannya?

KARAWANG, TAKtik – Praktisi hukum Yono Kurniawan mengingatkan Bupati Aep Syaepuloh agar membatalkan draft perubahan tata ruang yang sudah dibuat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.

Menurutnya, draft tersebut memunculkan masalah, bahkan ia berani bilang bermasalah. Apa yang selama ini diberitakan di beberapa media mengenai black zone (zona hitam) atau area peruntukan pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3), ini hanya salah satunya.

“Belum apa-apa sudah ada persoalan. Bahkan berpotensi ke persoalan hukum lagi. Bisa jadi bukan hanya black zone. Saya juga mendapatkan kabar terkait pertambangan di selatan Karawang yang areanya di sana sudah banyak dikuasai perusahaan pabrik semen. Belum lagi ancaman alih fungsi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” sesal Yono, Kamis (14/12/2023).

Ia membayangkan bagaimana jadinya masa depan Kabupaten Karawang tatkala diakomodirnya black zone sebagai penampung limbah B3 dari berbagai daerah, diperluasnya area pertambangan di zona resapan air hingga dipersilahkannya alih fungsi lahan pertanian teknis dengan alih-alih bisa mendongkrak pendapatan daerah dari kalangan investor yang menanamkan investasinya di sini.

“Saya mohon kepada Bupati Aep Syaepuloh, selamatkan Karawang. Draft Perubahan Tata Ruang ini jangan diteruskan menjadi sebuah produk kebijakan daerah. Ingat, Pak Bupati tanggungjawabnya dunia-akhirat. Persoalan tata ruang adalah persoalan kemaslahatan rakyat, permasalahan nasib anak cucu kita ke depan,” wanti-wanti Yono.

Kalau pun ada keharusan Karawang merubah tata ruang karena ada PSN (Proyek Strategis Nasional), saran Yono, cukup dengan merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031 sesuai kebutuhan PSN tersebut, tidak lebih dari itu. (tik)

Previous Post

Pemkab Karawang Akan Bangun Pintu Air Pengendali Banjir Karangligar? Seriuskah?

Next Post

Baligonya Banyak yang Nyopot, Ganjar Tidak Gentar?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Baligonya Banyak yang Nyopot, Ganjar Tidak Gentar?

Baligonya Banyak yang Nyopot, Ganjar Tidak Gentar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik