KARAWANG, TAKtik – Sikap legislator daerah ini mulai mencair terhadap rencana keberadaan black zone usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT. PPLI (Prasadha Pumunah Limbah Industri) sebagai perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Ketua Komisi I DPRD Karawang Khoerudin telah meminta hasil kajian dari tim kajian PT. PPLI terkait tingkat kerapatan tanah yang dinyatakan aman saat nanti digunakan untuk penimbunan limbah B3 di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Klari.
“Mereka dari pihak PPLI akan menyampaikan hasil kajiannya itu ke kami pada RDP selanjutnya. Ini adalah di antara kesimpulan RDP yang baru saja kami gelar dengan PPLI,” ujar Khoerudin usai mengikuti RDP gabungan bersama Komisi III di gedung DPRD Karawang, Jum’at sore hingga petang (19/1/2024).
Mengenai aktivitas PPLI yang telah membuat jembatan dan jalan ke rencana pengolahan limbah B3 pada area yang telah dimilikinya di Karanganyar itu, kutif Khoerudin, pihak PPLI telah mengantongi ijin.
“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031, area tersebut masuk kawasan industri. Dan mereka (PPLI) bisa mengajukan perijinan lokasi dan PBG (Perijinan Bangunan Gedung),” kata Khoerudin.
Bagaimana dengan rencana revisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dalam draftnya terdapat black zone atau zona hitam sebagai area peruntukan pengelolaan dan penimbunan limbah B3 di Karanganyar itu?
“Karena area di Karanganyar tidak nempel dengan kawasan industri, maka ini yang jadi alasan pihak eksekutif secara eksplisit menamakannya sebagai black zone pada revisi RTRW. Pihak PPLI belum membangun sapras (sarana dan prasarana) di sana sebelum ada revisi tata ruang. Dan Amdal-nya dari Kementerian LH harus dilengkapi,” urai Khoerudin.
Dikemukakan pula oleh Ketua Komisi III DPRD Karawang H. Endang Sodikin, selama ini pihak PPLI telah mengantongi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), serta Amdal Lalin dari Pemprov Jawa Barat.
Terkait kekhawatiran masyarakat, terutama dari aktivis lingkungan, terhadap dampak pencemaran terhadap air sungai Tarum Barat dan Tarum Timur, Endang Sodikin bersama rekan di komisinya berencana akan bertandang ke tempat pengelolaan limbah B3 yang selama ini ditangani PPLI di Bogor. “Waktunya, kita tunggu kesiapan PPLI di sana,” jawabnya.
Juru bicara PT. PPLI, Arif Rahman Hidayat, menyatakan apa yang dibahas dalam RDP tersebut adalah menjelaskan secara rinci keberadaan perusahaannya di Karawang sampai ke pemilikan perijinan maupun tanah buat rencana aktivitas pengelolaan limbah B3.
“Semua pertanyaan DPRD maupun aktivis lingkungan dari Forkadas tidak ada yang kami tutup-tutupi, diekspose secara gamblang dan menyeluruh. Saat itu hadir pula dari Satpol PP, DPMPTSP, DLHK, Dinas Pertanian, Bappeda, juga Dishub,” jelas Arif.
Sebelumnya, suara kritis sempat menggelinding dari gedung DPRD Karawang. Seperti pernah dinyatakan Khoerudin, 18 Desember 2023, bahwa terlepas dari perizinan maupun hasil kajian yang normatif, dampak lingkungan terhadap masyarakat harus jadi pertimbangan utama.
Termasuk Ketua DPRD Karawang Budianto yang merasa dilangkahi oleh pihak eksekutif bila betul sudah memberikan izin kepada pengusaha pengelola limbah B3 yang masuk ke daerah ini. Alasannya waktu itu, 12 Desember 2023, draft revisi Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2013 belum diserahkan ke lembaganya. (tik)