KARAWANG, TAKtik – DPRD Karawang harusnya tidak malah fokus menggali legalitas perusahaan yang berencana mengelola limbah bahan berbahaya beracun (B3) di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Klari.
Hal itu dinyatakan oleh H. Ishaq Robin dari Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (PaPeR) menanggapi hasil rapat dengar pendapat gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD daerah ini dengan PT. PPLI, Jum’at (19/1/2024).
“Soal proses dan kelengkapan perizinan itu ranahnya eksekutif melalui OPD terkait. Justru yang semestinya dipertanyakan legislator kita adalah rencana Pemkab Karawang yang akan membuat area atau black zone (zona hitam) di wilayah desa tersebut seperti pada draft revisi tata ruang Karawang,” kata Robin.
Robin ingatkan, polemik mengenai black zone butuh diperjelas nilai kegunaan dan kemanfaatannya bagi masyarakat Karawang. Termasuk apabila ada investor yang hendak berinvestasi di zona hitam tersebut, menurutnya, tidak lantas bisa melakukan aktivitas apapun sebelum area itu sah masuk dalam tata ruang baru dari hasil revisi.
“Selama ini di Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031 tidak ada yang namanya black zone seperti di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Klari. Kalaun pun di situ masuk menjadi bagian dari kawasan industri, ini juga mesti dibedah dulu fakta lapangannya,” tandas Robin.
Apa yang dilakukan Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang bisa jadi sebagai langkah pendahulu sambil menunggu draft revisi tata ruang yang belum datang-datang ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) walau telah dijadwalkan sejak masa sidang tahun 2023.
Kendati langkahnya ini menuai kritik dari Robin bahwa apa yang digalinya tidak selaras dengan menjawab polemik mengenai rencana Pemkab Karawang menyiapkan black zone. (tik)