KARAWANG, TAKtik – Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang bersepakat akan melayangkan surat rekomendasi kepada Bupati Aep Syaepuloh agar meminta kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) terkait insiden kebocoran gas kimia PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2 ada langkah tegas dari pemerintah pusat.
Hal itu dinyatakan Ketua Komisi III DPRD Karawang H. Endang Sodikin saat menyimpulkan hasil rapat dengar pendapat dengan warga terdampak dari Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel di gedung paripurna DPRD, Selasa siang hingga sore hari (30/1/2024).
“Kebocoran gas kimia dari departemen costic soda PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2 tersebut sudah lima kali. Terkini pada tanggal 20 Januari 2024 yang membuat ratusan warga Kutamekar dan Kutanegara keracunan massal. Pertanyaan besarnya, apakah (selama ini) ada peremajaan mesin? Bagaimana tentang manajemen K3-nya?” ujar Endang Sodikin yang akrab disapa HES.
Apalagi, kutif HES atas penjelasan pihak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) maupun Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Karawang di tengah rapat dengar pendapat, bahwa perusahaan yang dipersoalkan warga terdampak tersebut ditengarai belum memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi), kecuali PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Kita kan punya Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Ini artinya, SLF itu wajib. Diatur pula oleh Perbup Nomor 8 Tahun 2018. Makanya, apa yang diminta warga terdampak kebocoran gas kimia melalui kami di DPRD, ini harus ada evaluasi besar. Mudah-mudahan ada solusi terbaik,” tandas HES.
Sekretaris Komisi I DPRD Karawang Pipik Taufik Ismal turut mempertanyakan, kenapa gas kimia dari pabrik itu sering bocor? “Berarti ada masalah. Lantas, solusinya apa? Kami dari Komisi I siap ikut memperjuangkan apa yang diperjuangkan warga terdampak,” katanya.
Di awal rapat dengar pendapat berlangsung, salah seorang lawyer yang mendampingi warga, Zaenuri, mempertanyakan kepedulian kemanusiaan pihak Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) terhadap warganya sendiri atas insiden yang disebutnya memilukan itu karena tak satu pun di antara mereka ikut hadir dalam hearing tersebut.
Termasuk pihak perusahaan yang dinyatakannya sebagai sumber masalah juga tidak ada yang datang ke gedung DPRD Karawang.
“Persoalan ini tidak sekadar investasi, ini menyangkut nyawa manusia. Kami pun minta tata ruang Kabupaten Karawang terkait zona industri perlu direview lagi,” lantang Zaenuri.
Kapala Desa Kutamekar Karna Lukmana lebih tegas meminta kejelasan dari para pihak yang memiliki otoritas terhadap permasalahan ini, apakah operasional departemen costic soda mau ditutup atau dipindah ke tempat yang lebih aman dari pemukiman warganya.
Ia juga paham bahwa pemilik kebijakan atas keberadaan perusahaan besar tersebut ada di tangan pemerintah pusat. “Semua pasti tahu, siapa sebenarnya pemilik perusahaan itu. Saat warga kami meminta kades menutup pabriknya, saya cuma bisa menghela napas, apalah daya bagi seorang kades seperti saya. Ini bukan lagi ranah pemerintahan desa,” ungkapnya.
Namun demikian, Kades Karna sepakat untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keresahan warganya harus dimulai dari ketegasan semua pihak di pemerintahan Kabupaten Karawang.
Diamini mantan Asda I Saleh Effendi yang turut hadir mendampingi warga. Menurutnya, solusi terbaik adalah dengan memindahkan Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2 ke tempat aman agar insiden kebocoran gas kimia-nya tidak berdampak kepada warga di sekitarnya.
Dipertegas oleh aktivis dari Laskar Merah Putih, Awandi Sirod, selain dipindahkan, bagi warga terdampak harus mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan yang menjadi penyebab warga keracunan massal. (tik)