KARAWANG, TAKtik – Sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil meringkus 25 orang pengedar sabu, ganja dan obat keras tertentu.
Dari sebanyak itu, 4 orang di antaranya residivis atau penjahat kambuhan dalam kasus yang sama. Keberhasilan aparatnya ini, ungkap Kapolres AKPB Wirdhanto Hadicaksono, dari 19 laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
Barang bukti yang disita, kata Wirdhanto kepada para awak media di Mako Polres Karawang, Jum’at (2/2/2024), adalah sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, 15 butir ekstasi, serta 12.829 obat keras tertentu.
Adapun tempat di mana ke-25 orang tersangka itu berhasil diringkus, sebut Wirdhanto, lebih banyak di Karawang Kota. Yang lainnya di wilayah Kecamatan Klari, Purwasari hingga Banyusari.
Dengan dibekuknya para pengedar barang haram tersebut, tandas Wirdhanto, setidaknya terdapat 20 ribu jiwa manusia yang berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas dan terukur. Kami juga tanpa lelah untuk menangkap, menindak pengedar narkoba perusak generasi muda,” tegas Wirdhanto.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Karawang agar menginformasikan kepada polisi apabila melihat ada penyalahgunaan narkotika atau psikotropika serta obat-obatan tertentu lainnya.
Kini, di antara tersangka dijerat pasal 100 ayat 1 juncto 112 ayat 1 tentang narkotika dengan kaitan penyediaan, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1. Ancaman hukumannya, penjara minimal 4 tahun, paling lama 12 tahun atau bahkan hukuman mati.
Sedangkan bagi pengedar, ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Apalagi dalam kasus ini si tersangka mengedarkan sabu lebih dari 5 gram.
Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2. Dan bagi penyalahgunaan obat keras tertentu, sebut Wirdhanto, dijerat pasal 135 Undang-undang tentang Kesehatan. Sanksinya, hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ktr/tik)