KARAWANG, TAKtik – Rotasi atau mutasi pejabat di era pemerintahan Aep Syaepuloh masih menyisakan pertanyaan di kalangan pemerhati kebijakan publik maupun di antara pejabat Pemkab Karawang sendiri.
Terutama pada saat mutasi jilid perdana, 30 Desember 2023, terdapat pejabat eselon III yang belum lama dirotasi oleh Cellica Nurrachadiana di akhir masa jabatannya, ternyata dipindahkan kembali di era Bupati Aep.
Kali ini, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah buka suara. Menurutnya, sekarang tidak ada batasan masa tugas minimal harus genap dua tahun untuk bisa dirotasi.
Yang diwajibkan saat ini, menurutnya, pejabat bersangkutan terlebih dahulu diuji kompetensinya. Makanya, tandas Aang, merit sistem itu jelas aturan mainnya. Ada talent pool guna memetakan kompetensi ASN agar sesuai dengan jabatan dan pekerjaannya sebagai Abdi Negara.
Bagaimana dengan rencana evaluasi kinerja (evkin) terhadap 17 orang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II yang akan dirotasi pada jilid kedua mutasi di era pemerintahan Aep?
“Bagi pejabat eselon II yang masa kerjanya sudah 5 tahun ke atas atau mencapai batas maksimal bekerja di OPD yang dipimpinnya, itu dilakukan evkin. Sedangkan di bawah 5 tahun, mereka mengikuti uji kompetensi,” jelas Aang.
Pejabat yang akan dievkin maupun uji kompetensi itu, ditegaskan Aang, tidak mesti untuk rotasi. Bisa pula dipertahankan pada posisi jabatannya. Dan sebelum proses ini dilaksanakan, sambung Aang, terlebih dulu diajukan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
“Oleh KASN diverifikasi, apakah buat evkin atau uji kompetensi, Apabila KASN mengizinkan, pelaksanaan evkin maupun uji kompetensi digelar. Tatkala masuk ke rencana rotasi atau mutasi, mesti diusulkan kembali kepada KASN. Pemerintah Daerah tidak bisa ujug-ujug membuat kebijakan rotasi atau mutasi tanpa mendapatkan rekomendasi dari KASN,” beber Aang. (tik)