KARAWANG, TAKtik – KPU Kabupaten Karawang baru akan memanggil PPS dan PPK setempat terkait beredarnya video hasil rekaman warga atas adanya kotak suara yang dibawa sepeda motor di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok.
“PPS dan PPK di sana (Rengasdengklok) akan dimintai klarifikasi. Kenapa sampai kotak suara dibawa pakai motor. Apalagi kalau tanpa pengawalan. Apa sebenarnya yang terjadi?” kata Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana, Kamis sore (15/2/2024).
Mengenai surat suara yang tertukar dari dapil 2 masuk ke dapil 5, Mari akui itu terdapat di TPS 12, 13, 14 dan 15 di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. Kendati tidak banyak, di antara yang tertukar dan belum masuk kotak suara langsung diganti.
Sedangkan yang sudah kadung masuk kotak suara, sambung Mari, itu dihitung sebagai suara sah untuk parpol yang dicoblos pemilih. Walau tidak dipungkiri Mari, jika dalam surat suara itu nama caleg yang dicoblos pemilih tidak menjadi otomatis milik caleg bersangkutan.
Menanggapi dua kejadian tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kusnadi menyatakan bahwa adanya kotak suara dibawa motor yang diduga tanpa pengawalan masih ditelusuri pihaknya. Yang patut diungkap, kata dia, apakah di dalam kotak suara itu terdapat surat suara atau tidak.
“Dalam konteks apakah surat suara itu sudah selesai penghitungan atau belum? Ini yang kami telusuri. Terkait surat suara yang tertukar, itu memang terjadi di beberapa TPS. Mulai yang di Dawuan Tengah, di Batujaya juga ada. Kejadian ini sudah ditangani oleh KPU dengan penggantian surat suara yang sesuai,” ungkap Kusnadi.
Namun surat suara yang sudah dicoblos pemilih dan telah masuk kotak suara, Kusnadi mengamini langkah KPU dengan menjadikannya sebagai suara hak parpol yang dipilih pemilih. Alasannya, berdasar Surat Edaran Bersama Bawaslu dan KPU Nomor SS-0870/K.Bawaslu/PM 00.000/4/2019 tentang Penyelenggaraan dan Penghitungan Suara di TPS.
Kutif Kusnadi bahwa pada poin 11 dalam surat edaran tersebut dinyatakan, dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara yang telah tercoblos oleh pemilih, maka surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik. (tik)