• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Pemilu 2024 : Dari Kotak Suara yang Dibawa Motor Hingga Surat Suara yang Tertukar. Apa Reaksi KPU dan Bawaslu?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Februari 15, 2024
in Politik
0
Pemilu 2024 : Dari Kotak Suara yang Dibawa Motor Hingga Surat Suara yang Tertukar. Apa Reaksi KPU dan Bawaslu?

KARAWANG, TAKtik – KPU Kabupaten Karawang baru akan memanggil PPS dan PPK setempat terkait beredarnya video hasil rekaman warga atas adanya kotak suara yang dibawa sepeda motor di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok.

“PPS dan PPK di sana (Rengasdengklok) akan dimintai klarifikasi. Kenapa sampai kotak suara dibawa pakai motor. Apalagi kalau tanpa pengawalan. Apa sebenarnya yang terjadi?” kata Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana, Kamis sore (15/2/2024).

Mengenai surat suara yang tertukar dari dapil 2 masuk ke dapil 5, Mari akui itu terdapat di TPS 12, 13, 14 dan 15 di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. Kendati tidak banyak, di antara yang tertukar dan belum masuk kotak suara langsung diganti.

Sedangkan yang sudah kadung masuk kotak suara, sambung Mari, itu dihitung sebagai suara sah untuk parpol yang dicoblos pemilih. Walau tidak dipungkiri Mari, jika dalam surat suara itu nama caleg yang dicoblos pemilih tidak menjadi otomatis milik caleg bersangkutan.

Menanggapi dua kejadian tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kusnadi menyatakan bahwa adanya kotak suara dibawa motor yang diduga tanpa pengawalan masih ditelusuri pihaknya. Yang patut diungkap, kata dia, apakah di dalam kotak suara itu terdapat surat suara atau tidak.

“Dalam konteks apakah surat suara itu sudah selesai penghitungan atau belum? Ini yang kami telusuri. Terkait surat suara yang tertukar, itu memang terjadi di beberapa TPS. Mulai yang di Dawuan Tengah, di Batujaya juga ada. Kejadian ini sudah ditangani oleh KPU dengan penggantian surat suara yang sesuai,” ungkap Kusnadi.

Namun surat suara yang sudah dicoblos pemilih dan telah masuk kotak suara, Kusnadi mengamini langkah KPU dengan menjadikannya sebagai suara hak parpol yang dipilih pemilih. Alasannya, berdasar Surat Edaran Bersama Bawaslu dan KPU Nomor SS-0870/K.Bawaslu/PM 00.000/4/2019 tentang Penyelenggaraan dan Penghitungan Suara di TPS.

Kutif Kusnadi bahwa pada poin 11 dalam surat edaran tersebut dinyatakan, dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara yang telah tercoblos oleh pemilih, maka surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik. (tik)

Previous Post

Ada 3 OPD di Pemkab Karawang Akan Diisi Promosi Jabatan dari Eselon III?

Next Post

H+1 Pemilu 2024 : KPU Karawang Dicurigai Menguntungkan Caleg Tertentu? Benarkah?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
H+1 Pemilu 2024 : KPU Karawang Dicurigai Menguntungkan Caleg Tertentu? Benarkah?

H+1 Pemilu 2024 : KPU Karawang Dicurigai Menguntungkan Caleg Tertentu? Benarkah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik