KARAWANG, TAKtik – KPU Karawang bisa terancam pidana pemilu apabila tidak melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan jajarannya di tingkat kecamatan atau PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), seperti halnya dugaan penggelembungan suara bagi caleg tertentu.
Hal itu dinyatakan praktisi hukum Simon Fernando menanggapi dinonaktifkannya 5 orang personil PPK dari Pakisjaya, Lemahabang dan Cikampek oleh KPU Karawang. “Pimpinan KPU harusnya membuat laporan ke pihak berwajib supaya terduga pelaku dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” ujarnya, Senin malam (4/3/2024).
Jika langkah itu tidak dilakukannya, Simon yang dikenal akrab dengan Johson Panjaitan ini menilai, KPU Karawang turut membiarkan terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum. Apalagi jika dugaan pelanggarannya sudah dikenai sanksi terhadap oknum PPK tersebut, kata Simon, KPU jangan sebatas cukup menonaktifkan mereka.
“Laporkan segera oknum PPK-nya ke pihak berwajib. Kalau tidak, KPU Karawang bisa dianggap turut membiarkan peristiwa itu terjadi. Ingat, tindak pidana (pelanggaran hukum) terjadi karena ada pelaku, yang menyuruh pelaku, yang membantu pelaku, termasuk yang membiarkan pelaku melakukan perbuatan melawan hukum,” tandas Simon.
Pendapat selanjutnya dilontarkan anggota KPU Karawang periode 2003-2013, Agus Rivai. Menurutnya, sanksi nonaktif terhadap 5 orang oknum PPK dari Pakisjaya, Cikampek dan Lemahabang perlu dilihat dugaan pelanggaran yang telah dilakukannya.
Kalau kasusnya dugaan penggelembungan suara dengan menguntungkan caleg tertentu, Agus sepakat, KPU memberikan sanksi tegas hingga memecat oknum tersebut. Agus yakin, dugaan atas perbuatannya itu tidak berdiri sendiri. Ada pihak lain yang mengajak perkeliruan.
“Bisa jadi ‘konspirasi’ ini dibangun sejak awal sebelum hari pencoblosan. Makanya dugaan ini patut ditelusuri secara menyeluruh. Karena kalau terbukti, kesalahan itu sangat fatal dan berbahaya,” ujar Agus.
Selain itu, Agus juga mempertanyakan sejauhmana dulu pada saat KPU Karawang merekrut PPK. Bukan mustahil, menurutnya, ada kekurang cermatan seleksi para calon penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan ini.
Padahal, sambung Agus, kasus serupa pernah terjadi pada pemilu sebelumnya hingga para pelakunya diberhentikan secara tidak hormat serta dikenai blacklist. Mereka ditolak daftar lagi jadi penyelenggara pemilu selanjutnya. (tik)