KARAWANG, TAKtik – Adanya temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2023 dari sejumlah proyek, terutama hasil pengerjaan jalan yang dibiayai APBD Karawang tahun 2022, hingga kini dikabarkan belum dikembalikan kerugian daerahnya.
Hal itu dikemukakan Irbansus (Inspektur Pembantu Pengawasan Khusus) Taufik Maulana kepada TAKtik, Senin sore, 18 Maret 2024. “Khusus yang temuan BPK tahun kemarin (2023) masih utuh. Termasuk yang kemarin audit kinerja belum satu pun yang mengembalikan temuan BPK. Sisanya sekitar Rp 2 miliar,” ungkapnya.
Sedangkan jumlah kerugian daerah, Taufik menyebut, terjadi sejak tahun 2004 yang totalnya mencapai Rp 54 miliar. Yang sudah dipulihkan (kerugian daerah yang dikembalikan) dari sejumlah proyek APBD Karawang yang dikerjakan kontraktor, diketahuinya, sekitar Rp 25 miliar.
“Sesuai ketentuan, seharusnya pengembalian kerugian daerah itu dilaksanakan 60 hari setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diterima oleh bupati. Adapun LHP tahun 2023 diterima tanggal 17 Januari 2024 dan sudah dipublish BPK tanggal 17 Maret 2024,” beber Taufik.
Adakah persoalan ini diproses secara hukum? Taufik katakan, kalau sampai ke ranah hukum sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH). “Kita mah (tugasnya) hanya nagih,” ujarnya lagi.
Saat TAKtik berupaya meminta keterangan kepala Plt Kepala Dinas PUPR Karawang Rusman Kusnadi atas hal ini, Senin malam (18/3/2024), pesan singkat TAKtik melalui WhatsApp belum ada respon. (tik)