KARAWANG, TAKtik – Bukan hanya menutup jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1445 hijriyah, Bupati Aep Syaepuloh juga akan mencabut izin operasional sebuah spa atau panti pijat yang berada di Ruko Sedana, Telukjambe Timur.
Ketegasan bupati tersebut setelah diketahuinya THM tidak menaati surat edaran tentang pembatasan jam operasional, melanggar untuk tidak menjual miras, bahkan sampai ada spa tetap buka di bulan suci Ramadhan, padahal diharuskan tutup hingga usai lebaran.
“Sebelum Ramadhan tiba, kami telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP/8 Maret 2024 terkait larangan operasional tempat hiburan malam, termasuk panti pijat,” jelas Aep usai mendampingi Pj Gubernur Bey Mahmudin saat bertandang ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, Senin (18/3/2024).
Adanya surat edaran yang tak ditaati itu, Aep akui, atas laporan dari Satpol PP yang saat memasuki bulan suci Ramadhan telah melakukan pemantauan di lapangan. Berdasar laporan tersebut akhirnya Aep bersama Kapolres dan Dandim turun sidak, terbukti surat edarannya tak dihiraukan para pengelola THM.
Termasuk spa yang bakal dicabut izin operasionalnya itu ketahuan buka seperti biasa dengan ketersediaan terapisnya. “Ketika ada yang menganggap enteng SE tersebut, dengan sangat terpaksa izin operasionalnya akan dicabut,” tegasnya.
Menanggapi nada minor dengan alasan karyawan THM terganggu kebutuhan hidupnya jika satu bulan tempat kerjanya ditutup, Aep katakan, dirinya sudah perintahkan para pengelola THM untuk terap memberikan semua hak karyawannya, termasuk THR jelang lebaran, sebagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada yang dirugikan dalam kebijakan ini. Mereka berusaha 11 bulan penuh, masa libur satu bulan aja keberatan?” tanya balik Aep. (ktr/tik)