KARAWANG, TAKtik – Selain bupati harus tegas terhadap kontraktor nakal, Kejaksaan Negeri Karawang juga mesti peka atas temuan BPK tentang adanya kerugian daerah (Negara) dari hasil pengerjaan sejumlah proyek APBD daerah ini.
Hal itu dinyatakan H. Ishaq Robin dari Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (PaPeR), Selasa sore, 19 Maret 2024, dalam menyikapi hasil audit BPK seperti diberitakan TAKtik sebelumnya.
“Kita butuh langkah tegas bupati maupun kejaksaan. Temuan BPK itu jangan dibiarkan tanpa sanksi dan proses hukum. Lagi pula, kenapa Dinas PUPR atau dinas terkait itu (OPD lainnya pengelola proyek APBD) tidak berani melakukan blacklist terhadap kontraktor-kontraktor nakal? Tentu perlu dipertanyakan,” kata Robin.
Ia melihat Bupati Aep Syaepuloh punya komitmen untuk menjaga uang Negara tetap utuh sampai kepada rakyat tanpa ada sunat kanan-kiri, atas-bawah. Artinya, harap Robin, mutasi pejabat Pemkab Karawang seperti di Dinas PUPR beberapa waktu lalu, tidak cukup sampai di situ.
“Apa yang terjadi sebelumnya jangan kejadian di pejabat sekarang. Kalau tetap terjadi juga gak ada gunanya mutasi. Untuk proyek kali ini, harus berani memberikan sanksi blacklist kepada kontraktor yang masuk dalam daftar hasil hasil audit BPK,” seru Robin.
Kini, pihaknya di PaPer akan melihat apakah kontraktor nakal yang terdaftar dalam hasil audit BPK masih diberikan pengerjaan proyek? Bila tetap terjadi, sebut Robin, perlu dipertanyakan. “Jangan-jangan ada kongkalingkong? Atau penyelewengan itu dilakukan secara berjamaah? Bisa dianggap begitu dong?” ujarnya. (tik)