• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

H. Ishaq Robin : Bupati Harus Tegas Terhadap Kontraktor ‘Nakal’. Kejaksaan Juga Mesti Peka pada Temuan BPK?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Maret 19, 2024
in Headline
0
H. Ishaq Robin : Bupati Harus Tegas Terhadap Kontraktor ‘Nakal’. Kejaksaan Juga Mesti Peka pada Temuan BPK?

KARAWANG, TAKtik – Selain bupati harus tegas terhadap kontraktor nakal, Kejaksaan Negeri Karawang juga mesti peka atas temuan BPK tentang adanya kerugian daerah (Negara) dari hasil pengerjaan sejumlah proyek APBD daerah ini.

Hal itu dinyatakan H. Ishaq Robin dari Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (PaPeR), Selasa sore, 19 Maret 2024, dalam menyikapi hasil audit BPK seperti diberitakan TAKtik sebelumnya.

“Kita butuh langkah tegas bupati maupun kejaksaan. Temuan BPK itu jangan dibiarkan tanpa sanksi dan proses hukum. Lagi pula, kenapa Dinas PUPR atau dinas terkait itu (OPD lainnya pengelola proyek APBD) tidak berani melakukan blacklist terhadap kontraktor-kontraktor nakal? Tentu perlu dipertanyakan,” kata Robin.

Ia melihat Bupati Aep Syaepuloh punya komitmen untuk menjaga uang Negara tetap utuh sampai kepada rakyat tanpa ada sunat kanan-kiri, atas-bawah. Artinya, harap Robin, mutasi pejabat Pemkab Karawang seperti di Dinas PUPR beberapa waktu lalu, tidak cukup sampai di situ.

“Apa yang terjadi sebelumnya jangan kejadian di pejabat sekarang. Kalau tetap terjadi juga gak ada gunanya mutasi. Untuk proyek kali ini, harus berani memberikan sanksi blacklist kepada kontraktor yang masuk dalam daftar hasil hasil audit BPK,” seru Robin.

Kini, pihaknya di PaPer akan melihat apakah kontraktor nakal yang terdaftar dalam hasil audit BPK masih diberikan pengerjaan proyek? Bila tetap terjadi, sebut Robin, perlu dipertanyakan. “Jangan-jangan ada kongkalingkong? Atau penyelewengan itu dilakukan secara berjamaah? Bisa dianggap begitu dong?” ujarnya. (tik)

Previous Post

Praktisi Hukum : Hasil Audit BPK Terkait Proyek APBD Karawang, Kenapa Tidak Ada Sanksi Blacklist dan Proses Hukum?

Next Post

7 Pejabat Eselon II Dipindahtugaskan. Dinas PUPR dan Dinas PRKP Dikosongkan? Ada Apakah?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
7 Pejabat Eselon II Dipindahtugaskan. Dinas PUPR dan Dinas PRKP Dikosongkan? Ada Apakah?

7 Pejabat Eselon II Dipindahtugaskan. Dinas PUPR dan Dinas PRKP Dikosongkan? Ada Apakah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik