KARAWANG, TAKtik – Adanya hasil audit BPK terhadap sejumlah proyek APBD Karawang yang dinilai merugikan (kas) daerah, menimbulkan pertanyaan di kalangan praktisi hukum.
“Kenapa pihak dinas (OPD) tidak mengambil langkah tegas seperti mem-blacklist kontraktor yang tak menaati temuan BPK tersebut? Selama ini ko normal-narmal saja seolah tak ada hal serius yang wajib disikapi? Kita belum dengar tuh ada kontraktor terkena sanksi? Ada apakah ini antara kontraktor dengan orang dinas?” tanya akademisi dan praktisi hukum Muhamad Gary Gagarin.
Ia juga berharap Bupati Aep Syaepuloh bisa membuktikan niat baiknya dalam membangun good goverment, pemerintahan bersih dari korupsi dan berwibawa. Di antaranya, memulihkan kepercayaan publik dengan tidak lagi mengikutsertakan kontraktor yang berani tak mengindahkan temuan BPK tersebut.
“Aneh saja kalau hasil audit BPK itu tidak ditindaklanjuti secara hukum. Apalagi temuannya sejak tahun 2004 hingga tahun anggaran 2023. Apa memang hukum tidak diterapkan di sini?” tandas doktor yang juga penyandang gelar S2 ilmu hukum ini mengaku heran.
Yang semestinya juga dibuka ke publik, sambung Gary, apakah selama itu pihak dinas (OPD) pengelola proyek APBD tetap mempercayakan pengerjaan proyeknya ke kontraktor ‘bermasalah’? Kalau jawabannya ya, Gary kembali tanya balik, ada apakah di antara mereka? (tik)