KARAWANG, TAKtik – Mandeknya revisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031, mulai dipertanyakan Komisi III DPRD di daerah ini.
“Terkesan pemkab kita ragu-ragu untuk maju pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2013. Padahal RTRW Pemprov Jawa Barat sudah berubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2022. Dan perlu diketahui, pola ruang itu masih kewenangan pusat dan provinsi,” kata Ketua Komisi III DPRD Karawang H. Endang Sodikin, Selasa sore (26/3/2024).
Lanjut dia, pemerintah daerah seperti Karawang seharusnya segera menyesuaikan dengan apa yang telah diputuskan pusat maupun provinsi. Oleh karenanya, Endang Sodikin atau biasa akrab dipanggil HES meminta Bupati Aep Syaepuloh segera menyerahkan draft revisi perda tersebut ke lembaganya untuk digodok menjadi perda baru.
“Draft revisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 kan telah uji publik. Selain itu, faktualnya di lapangan sudah banyak berubah pola ruang kita. Jadi mau nunggu apalagi? Di sisi lain, sekarang bupati mengajukan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) yang dasarnya ke Perda Provinsi Nomor 9 Tahun 2022,” seru HES mengingatkan.
Alasan itu pula, tandas HES, Komisi III kini bergerak melakukan pra pembahasan dengan turun studi banding ke daerah lain atas dasar draft revisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 hasil uji publik, di mana komisinya kala itu sempat diundang oleh Bagian Tata Ruang Dinas PUPR Karawang.
“Seharusnya Perda RTRW dievaluasi setiap lima tahun. Idealnya, tahun 2019 sudah kita lakukan. Nyatanya hingga sekarang belum. Adapun daerah lain, mereka sejak dari tahun 2021 dan 2022 telah punya punya perda hasil penyesuaian,” jelas HES lagi tanpa menyebutkan daerah yang dimaksudkannya. (tik)