KARAWANG, TAKtik – Masih terdapat 129 orang calon jamaah haji asal Kabupaten Karawang yang belum bisa dipastikan diberangkatkan atau tidak ke tanah suci pada musim haji tahun 2024.
Untuk memastikan nasib mereka itu, kata Kepala Kantor Kementerian Agama H. Sopian, sedang diupayakan pihaknya agar pemerintah pusat memberikan toleransi atau penambahan batas waktu pelunasan ONH.
“Karena sampai batas akhir pelunasan ONH tahap II kemarin tanggal 26 Maret 2024 masih ada 129 orang calon jamaah haji kita yang belum bisa menyelesaikan kewajibannya. Selain katanya uang belum ada, terdapat pula yang belum istitha’ah (hasil pemeriksaan kesehatan),” jelas Sopian, Rabu siang (27/3/2024).
Bagaimana jika permohonan toleransi waktu pelunasan diakomodir dengan catatan? “Kalau dibuka lagi (proses pelunasan ONH), mana yang akan ditarik. Atau memilih lagi dari sistem di mana waiting list di bawah mereka yang diundang? Hingga hari ini kita belum bisa memastikan sebelum ada keputusan dari pusat,” jawab Sopian.
Selain itu, kata dia lagi, kemungkinan lain pemerintah bisa membuka bebas kepada yang sudah masuk waiting list dan siap diberangkatkan tahun ini tanpa melihat posisi urut daftar tunggu. “Kebijakan ini pernah terjadi pada musim haji tahun kemarin,” pungkasnya.
Seperti dijelaskan Sopian sebelumnya bahwa ONH untuk Kabupaten Karawang Rp 58,4 juta dari tarif ONH yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 93,4 juta. Karena setiap calon jamaah haji punya tabungan haji sejak saat mendaftar Rp 25 juta, maka sisa ONH yang harus dilunasi Rp 33,4 juta. (tik)