• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Usai Pelunasan ONH Ditutup, Ada 129 Calon Jamaah Haji Karawang Terancam Gagal Diberangkatkan Tahun Ini?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Maret 27, 2024
in Headline
0
Usai Pelunasan ONH Ditutup, Ada 129 Calon Jamaah Haji Karawang Terancam Gagal Diberangkatkan Tahun Ini?

KARAWANG, TAKtik – Masih terdapat 129 orang calon jamaah haji asal Kabupaten Karawang yang belum bisa dipastikan diberangkatkan atau tidak ke tanah suci pada musim haji tahun 2024.

Untuk memastikan nasib mereka itu, kata Kepala Kantor Kementerian Agama H. Sopian, sedang diupayakan pihaknya agar pemerintah pusat memberikan toleransi atau penambahan batas waktu pelunasan ONH.

“Karena sampai batas akhir pelunasan ONH tahap II kemarin tanggal 26 Maret 2024 masih ada 129 orang calon jamaah haji kita yang belum bisa menyelesaikan kewajibannya. Selain katanya uang belum ada, terdapat pula yang belum istitha’ah (hasil pemeriksaan kesehatan),” jelas Sopian, Rabu siang (27/3/2024).

Bagaimana jika permohonan toleransi waktu pelunasan diakomodir dengan catatan? “Kalau dibuka lagi (proses pelunasan ONH), mana yang akan ditarik. Atau memilih lagi dari sistem di mana waiting list di bawah mereka yang diundang? Hingga hari ini kita belum bisa memastikan sebelum ada keputusan dari pusat,” jawab Sopian.

Selain itu, kata dia lagi, kemungkinan lain pemerintah bisa membuka bebas kepada yang sudah masuk waiting list dan siap diberangkatkan tahun ini tanpa melihat posisi urut daftar tunggu. “Kebijakan ini pernah terjadi pada musim haji tahun kemarin,” pungkasnya.

Seperti dijelaskan Sopian sebelumnya bahwa ONH untuk Kabupaten Karawang Rp 58,4 juta dari tarif ONH yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 93,4 juta. Karena setiap calon jamaah haji punya tabungan haji sejak saat mendaftar Rp 25 juta, maka sisa ONH yang harus dilunasi Rp 33,4 juta. (tik)

Previous Post

Kepala Kantor Kemenag Karawang H. Sopian : Saya Tidak Punya Minat Nyalon Bupati atau Wakil Bupati. Lalu?

Next Post

Pengamanan Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Mulai Disiapkan. Bagaimana Cara Penanganan Kemacetan Arus Lalin di Karawang?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Pengamanan Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Mulai Disiapkan. Bagaimana Cara Penanganan Kemacetan Arus Lalin di Karawang?

Pengamanan Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Mulai Disiapkan. Bagaimana Cara Penanganan Kemacetan Arus Lalin di Karawang?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik