• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Masih (Tetap) Akan Ada Mutasi Lagi? Izin Mendagri Sedang Diajukan? Apa Kata Bupati Aep?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
April 3, 2024
in Headline
0
Masih (Tetap) Akan Ada Mutasi Lagi? Izin Mendagri Sedang Diajukan? Apa Kata Bupati Aep?

KARAWANG, TAKtik – Karena masih banyak rangkap jabatan akibat belum terisinya beberapa kursi kepala OPD yang definitif, dikabarkan Bupati Aep Syaepuloh sedang berupaya mengajukan permohonan kepada Kemendagri agar memperoleh izin untuk menggelar mutasi berikutnya atau mutasi jilid IV.

Sedangkan proses uji kompetensi, baik terhadap 17 orang pejabat eselon II maupun 9 pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Karawang, hingga kini baru 7 orang pejabat eselon II yang bergeser kursinya serta 3 orang pejabat eselon III yang naik ke eselon II.

Sementara di antara pejabat eselon III hasil uji kompetensi, kabar yang diperoleh TAKtilk, di antaranya telah masuk box talenta atau memenuhi syarat promosi jabatan buat naik jenjang ke eselon II.

Namun terhadang oleh batas maksimal tanggal 22 Maret 2024 dibolehkannya mutasi, melewati tanggal itu kepala daerah tidak diperkenankan lagi membuat kebijakan strategis 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pilkada 2024 oleh KPU.

“Ya kalau mutasi, mutasi aja. Gak ada jilid-jilidan,” jawab Bupati Aep Syaepuloh saat dikonfirmasi TAKtik melalui by phone, Rabu malam, 3 April 2024.

Hanya saja, orang nomor satu di Kabupaten Karawang ini tidak menjawab pertanyaan terkait kebenaran kabar yang diperoleh TAKtik bahwa pihaknya sedang mengajukan permohonan izin Mendagri Tito Karnavian sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Seperti dikutif TAKtik sebelumnya, KPU telah menetapkan tahapan Pilkada 2024. Di antaranya, penetapan pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024. Jika dihitung mundur dari tahapan penetapan pasangan calon itu, maka batas akhir mutasi tanggal 22 Maret 2024. (tik)

Previous Post

Asep Irawan Syafe’i : Pemkab Harus Tegas kepada Pengelola Parkir. Maksudnya?

Next Post

Mobdin Jangan Dipakai Mudik Baru Disarankan? Bagaimana dengan Edaran Mendagri Terkait Ini?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Mobdin Jangan Dipakai Mudik Baru Disarankan? Bagaimana dengan Edaran Mendagri Terkait Ini?

Mobdin Jangan Dipakai Mudik Baru Disarankan? Bagaimana dengan Edaran Mendagri Terkait Ini?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik