KARAWANG, TAKtik – Dua minggu menjelang penerimaan pasangan bakal calon bupati-wakil bupati dari perseorangan atau independen, hingga kini belum ada satu pun yang muncul ke permukaan untuk ikut bertarung di Pkada Karawang 2024.
Sedangkan KPU akan membuka penerimaan pendaftaran pasangan bakal calon independen ini mulai tanggal 5 Mei 2024. Jauh lebih awal dibanding penerimaan pasangan bakal calon yang diusung partai politik hasil Pemilu 2024.
“Kami juga belum tahu, apakah akan ada atau tidak yang mau daftar dari pasangan bakal calon perseorangan. Tapi berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, peminat bisa mulai mendaftar ke KPU terhitung sejak tanggal 5 Mei 2024,” jelas Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, Selasa (23/4/2024).
Adapun syarat administrasi yang wajib dilampirkan bagi pasangan perseorangan, Mari menyebutkan, minimal dukungan dari masyarakat 6,5 persen dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024. Yaitu sekitar 115 ribuan foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai bukti atas dukungannya tersebut.
“Untuk memverifikasi keabsahan dukungan terhadap pasangan bakal calon perseorangan memang butuh waktu cukup lama. Selain verifikasi administrasi, ada juga verifikasi faktual di lapangan guna memastikan dukungan itu secara ril,” urai Mari.
Sedangkan penerimaan pendaftaran bagi pasangan bakal calon yang diusung partai politik, sambung Mari, masih jauh. Tepatnya dimulai tanggal 24 Agustus 2024. Syarat minimal dukungan 20 persen perolehan kursi di DPRD Karawang dari hasil Pemilu 2024. (tik)