KARAWANG, TAKtik – Tidak adanya kewajiban mundur bagi caleg terpilih di Pemilu 2024 yang berminat nyalon kepala daerah-wakil kepala daerah pada Pilkada tahun ini, seperti pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, sepertinya di Karawang sulit dilakukan.
Karena berdasar tahapan Pilkada 2024 dan jadwal pelantikan caleg terpilih untuk DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, mereka yang mau maju di pilkada kali ini sudah resmi berstatus sebagai anggota legislatif.
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengatakan bahwa keharusan mundur bagi legislator, selain mereka yang mendapatkan gaji dari Negara, adalah tatkala pihaknya di KPU menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.
“Apabila ada caleg terpilih untuk DPRD Karawang maupun DPRD Jawa Barat nyalon bupati atau wakil bupati di Karawang, dan mereka dilantik bulan Agustus 2024 maupun September 2024 atau dilantik sebelum ada penetapan pasangan calon, maka dipastikan mereka itu wajib mundur. Karena mereka sudah resmi jadi anggota legislatif,” kata Mari, Kamis (10/5/2024).
Apa yang dinyatakan oleh Hasyim, menurutnya, itu untuk caleg terpilih di daerah lain yang pelantikan jadi anggota legislatifnya setelah penetapan calon di Pilkada 2024. Diketahuinya, ini berbeda dengan di Karawang.
Atau bisa jadi, sambung Mari, jika ada caleg terpilih untuk DPR RI yang statusnya bukan sebagai anggota DPR RI mau maju di Pilkada Karawang 2024. Karena pelantikannya bulan Oktober 2024.
Mari pertegas, Peraturan KPU Tahun 2020 yang konsiderannya dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 maupun PKPU Nomor 18 Tahun 2019. Dinyatakan bahwa yang wajib mundur dari jabatannya bagi calon kepala daerah/wakil kepala daerah di pilkada bukan hanya anggota legislatif. Tapi juga anggota TNI/Polri, ASN, petahana maupun penjabatnya, termasuk pejabat atau pegawai BUMN atau BUMD.
Dalam pernyataan Hasyim sendiri yang disiarkan televisi nasional dan beredar di channel YouTube dinyatakannya bahwa yang ada kewajiban mundur itu kalau orang menduduki jabatan.
“Pada dasarnya, seseorang yang harus mundur dari jabatan apabila dia mencalonkan diri sebagai kepala daerah (wakil kepala daerah). Apakah calon gubernur, wakil gubernur, walikota (wakil walikota, atau bupati/wakil bupati), itu adalah orang yang menduduki jabatan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD,” ungkap Hasyim. (tik)