KARAWANG, TAKtik – Pengamat kebijakan publik dari Poslogis (Politic Social and Local Government Studies), Asep Toha, menyarankan Bupati Aep Syaepuloh agar memberikan hak masyarakat untuk membuka input publik tentang tiga calon sekda yang akan dipilihnya.
“Memilih atau menentukan di antara 3 orang calon sekda memang hak prerogatif bupati sebagai kepala daerah. Tapi di situ juga ada kewajiban pemerintah dalam memberikan hak publik. Maka sebelum menetapkan siapa yang akan dijadikan sekda, sebaiknya bupati melalui BKPSDM membuka pintu masukan dari masyarakat,” ujar Asep Toha yang biasa akrab disapa Asto, Rabu siang (7/8/2024).
Kendati saat ini menggunakan sistem merit, menurutnya, tidak lantas hasil dari proses seleksi calon sekda ditutup rapat. Karena keberadaan sekda sebagai komandan ASN di pemerintah daerah adalah pejabat publik.
“Kami sebenarnya masih punya keyakinan bahwa bupati selalu ingin lurus, berjalan on the track. Di sini seharusnya pihak BKPSDM mewakili Pemkab Karawang sebagai sekretariat pansel melakukan langkah-langkah yang tidak menimbulkan kecurigaan publik. Gak perlu ditutup-tutupi tentang siapa yang lolos uji kompetensi itu,” kata Asto.
Apalagi di antara 6 orang yang masuk box (talenta) 9 yang masuk uji kompetensi calon sekda, Asto mengingatkan, ada dari Plt Kepala BKPSDM walau atas nama Kepala Bapenda. Sarannya, hindari fitnah, asumsi dan kata indikasi dari publik.
“Kan bisa saja publik mempertanyakan ada apa dengan hasil seleksi yang ditutup-tutupi? Kita juga tahu bahwa 3 dari 6 nama yang lolos uji kompetensi harus terlebih dulu divalidasi pemenuhan syarat administrasinya sebagai calon sekda oleh KASN,” ujar Asto.
Setelah syarat itu dinyatakan terpenuhi, sambungnya, baru bupati melalui BKPSDM mengajukan ijin ke Mendagri via Gubernur Jabar untuk memilih satu untuk dilantik jadi sekda definitif. “Keputusan bupati tidak mutlak hari ini mah. Karena harus ada rekom dari KASN untuk mendapatkan ijin Mendagri,” tandasnya.
Kabar lain tentang rapat dengar pendapat yang sempat dijadwalkan Komisi I DPRD Karawang dengan BKPSDM dan pihak terlait lainnya mengenai seleksi calon sekda, hingga periodesasi legislatif 2019-2024 berakhir tanpa kabar beritanya.
Khoerudin yang jadi ketua komisinya, kala itu, mengaku tidak tahu. Namun diakuinya, agenda hearing tersebut sebenarnya sudah terjadwal, bahkan undangan telah disebar untuk tanggal 1 Agustus 2024 atau 4 hari jelang periodesasinya habis.
Pipik Taufik Ismail yang sama-sama di Komisi I, saat itu, juga menjawab tidak tahu persis bagaimana jadwal hearing itu berjalan atau batal. “Saya kan sudah sampaikan bahwa di hearing tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain di Jakarta. Kalau emang gak jadi, ya gak tahu apa penyebabnya,” jelasnya. (tik)