KARAWANG, TAKtik – Mengenai mekanisme pengisian jabatan yang telah dilakukan Pemkab Karawang, termasuk sekda definitif, itu dianggap sudah benar.
Hal itu dinyatakan oleh Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi kepada TAKtik, Selasa malam, 10 September 2024. Namun terkait surat persetujuan Mendagri sebelum uji kompetensi digelar, Engkus sendiri tidak tahu.
“Hasil penelusuran yang dilakukan kami dari Bawaslu kepada BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Karawang, itu ada surat-surat perijinannya. Surat dari wakil KASN yang menyatakan bahwa Kabupaten Karawang itu sudah bisa menggunakan merit sistem,” jelas Engkus.
Penjelasan ini, sambungnya, telah disampaikan kepada Go Karawang di kantor Bawaslu di sini pada Selasa siang, 10 September 2024. Engkus pertegas, apakah proses dari merit sistem itu telah dilalui dengan benar atau tidak, bukan kewenangan Bawaslu untuk menentukannya.
“Itu kami persilahkan rekan-rekan dari Go Karawang menanyakannya ke Kemendagri. Kami mah di Bawaslu hanya melihat bahwa dalam proses pengisian jabatan di Pemkab Karawang itu disertai persetujuan surat dari Mendagri,” kata Engkus lagi.
Sedangkan pihak Go Karawang sendiri masih ada yang dipertanyakan. Yakni, proses awal untuk pengisian jabatan sebelum uji kompetensi digelar sebagaimana diamanatkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.
“Menurut pandangan kami ini ada yang belum terpenuhi unsur di proses awalnya. Maka itu, besok (11 September 2024), kami mau kembali ke Kemendagri. Di sana kami ingin pastikan lagi jika proses ini sudah sesuai ketentuan,” ujar juru bicara Go Karawang Dedi Rustandi alias Derus usai diterima Bawaslu Karawang. (tik)