KARAWANG, TAKtik – Jika ada politisasi terhadap orang-orang atau lembaga yang ‘diharamkan’ berpolitik praktis di Pilkada 2024, Bawaslu Karawang meminta ada masyarakat yang melaporkan ke pihaknya.
Hal itu dinyatakan oleh Divisi Pencegahan, Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang Ade Permana kepada TAKtik, Kamis sore, 3 Oktober 2024. “Selain itu, pelapor juga harus siap menjadi saksi atas dugaan pelanggaran yang dilaporkannya,” serunya.
Dikatakannya pula, problem dalam mengusut dugaan pelanggaran pilkada tersebut karena masih enggannya pelapor diminta kesaksian tatkala Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) turun menangani.
“Sebenarnya kami di Bawaslu selalu bertindak cepat melakukan penusuran setiap kali menerima info awal. Lalu dikaji di Gakkumdu. Dan proses dari dugaan pelanggaran pilkada boleh atas laporan masyarakat, ada juga temuan langsung Bawaslu atau Panwascam,” jelas Ade.
Termasuk pemberitaan media, sambung Ade, itu juga bisa ditindaklanjuti. Hanya saja, lagi-lagi Ade berharap, pihak pewarta dari media tersebut mau ikut membantu Gakkumdu di Bawaslu untuk proses pengungkapannya.
“Yang kami butuhkan syarat material dan formilnya. Jika Bawaslu asal-asalan memberikan sanksi, termasuk menertibkan baligo paslon yang dianggap melanggar, nanti Bawaslu digugat bila tanpa dasar alasan hukum yang kuat,” tandas Ade.
Hanya saja, Ade sendiri tidak menyebutkan apakah sejak KPU Karawang menetapkan paslon Pilkada 2024 di daerah ini sudah menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye atau tidak. Terutama yang berbau politisasi ASN, kades, pegawai BUMN/BUMD maupun lembaga yang wajib steril dari politjk praktis. (tik)