KARAWANG, TAKtik – Dua orang kepala sekolah negeri di Karawang telah dinyatakan melanggar netralitas ASN di Pilkada 2024 oleh Bawaslu daerah ini.
Untuk penanganan lebih lanjut kedua ASN tersebut, kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, pihaknya sudah merekomendasikannya ke BKN RI (Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia).
“Rekomendasi bernomor 202/PP.00.01/K.JB-10/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 itu disampaikan berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu Karawang,” ungkap Engkus melalui rilisnya yang diterima TAKtik, Jumat sore (1/11/2024).
Kedua ASN itu, Engkus menyebut, berstatus sebagai Kepala SMPN 2 Jatisari dan Kepala SDN III Sarimulya. Yang Kepsek di SMPN 2 Jatisari ikut foto bersama dengan calon bupati nomor urut dua sambil berpose salam dua jari.
Sedangkan kasus Kepala SDN III Sarimulya, ungkap Engkus pula, yang bersangkutan ikut menghadiri roadshow calon wakil bupati nomor urut 2 dengan mengenakan kaos pasangan Aep-Maslani.
“Dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut awalnya merupakan temuan dari Panwaslu Kecamatan Kotabaru. Kemudian dikaji di Bawaslu Karawang hingga dinyatakan bahwa dua ASN tersebut melakukan pelanggaran netralitas,” beber Engkus.
Mengenai sanksi, menurutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan BKN RI karena bagi Bawaslu hanya menindaklanjuti atas hasil temuan dan kajiannya ini.
Selain kasus pelanggaran netralitas ASN, sambung Engkus, pihaknya di Bawaslu Karawang telah pula menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kegiatan kampanye di masjid yang dilakukan oleh tim pasangan Aep-Maslani di Kecamatan Ciampel.
“Laporan masyarakat terkait kampanye di masjid itu juga sudah ditindaklanjuti Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu. Dan telah melimpahkan penanganannya ke Polres Karawang,” pungkas Engkus. (rls/tik)