KARAWANG, TAKtik – Sebanyak 141 ribu dokumen pencatatan nikah dibakar untuk dimusnahkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang.
Kata Kepala Kemenag H. Sopian, ini karena dokumen tersebut sudah kadaluarsa. “Jika tidak dimusnahkan ada potensi untuk digunakan dalam pemalsuan atau tindakan lain yang tidak diinginkan,” rilisnya.
Pemusnahan dokumen tersebut digelar di area Kantor Kemenag pada Senin pagi, 11 November 2024, sekitar jam 09.00 WIB. Disaksikan aparat penegak hukum seperti dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, termasuk unsur terkait lain, yakni Pengadilan Agama maupun MUI.
“Tahun 2024 ini pemerintah membuat kebijakan baru mengenai dokumen buku nikah. Makanya dokumen produk lama kami musnahkan, baik yang ada di KUA maupun yang masih tersimpan di Kantor Kemenag kita,” ujar Sopian saat dikonfirmasi TAKtik
Dokumen tak berlaku yang dimusnahkan itu, Sopian merinci, 30 ribu kartu nikah, 1.732 buku duflikat nikah, 47.886 buku nikah, 33.024 akta nikah dan 28.501 daftar pemeriksaan nikah.
“Ini pun bagian dari upaya kami menjaga tertib administrasi dan keamanan dokumen Negara. Bagi pasangan suami-istri yang dokumen nikahnya hilang, bisa dibuatkan kembali duflikasinya sesuai dokumen yang berlaku sekarang. Termasuk yang pernikahannya baru mau dicatatkan,” terang Sopian.
Disebutkannya pula, dokumen pencatatan nikah kadaluarsa yang sudah dimusnahkan itu adalah terbitan tahun 2017, bahkan yang tahun 2023. “Yang berlaku sekarang warna-nya juga beda. Makanya kalau ada oknum menggunakannya sangat mudah diketahui,” tandasnya. (rls/tik)
