KARAWANG, TAKtik – Sekitar 300 orang yang menaiki 5 mobil truck tiba-tiba nyelonong masuk ke area gedung DPRD Karawang, Kamis siang, 14 November 2024. Mereka langsung turun, berkumpul seperti sengaja akan menggelar aksi unjuk rasa.
Tak urung, para security di area ini dibuat kaget, termasuk seorang anggota kepolisian dari Polsek Karawang Kota berikut satu orang Babinsa TNI yang datang menyusul ke lokasi juga mengatakan bahwa keberadaan massa tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Kami datang ke sini (area gedung DPRD dan Pemkab Karawang) sebenarnya hanya sekadar mampir mau numpang Sholat Dzuhur. Kami habis menghadiri sidang kedua gugatan class action di Pengadilan Negeri,” ungkap Elyasa Budianto yang mengaku sebagai kuasa hukum nelayan warga Muara Cilamaya.
Walau sekadar mampir, tak urung Elyasa dan di antara nelayan yang dibawanya, usai shalat, menyempatkan berorasi di luar lapang Plaza Pemkab Karawang. Kepada TAKtik dan beberapa orang awak media, Elyasa mengatakan bahwa mereka saat ini sedang meminta keadilan hukum melalui Pengadilan Negeri terkait kerusakan ekosistem laut di wilayah tangkapan ikan nelayan Muara Cilamaya.
Menurut Elyasa, Proyek Strategis Nasional (PSN) PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) Cilamaya yang pelaksanaannya dilakukan oleh Jawa Satu Power telah merugikan nelayan setempat. Pasalnya, kata Elyasa, ekosistem laut menjadi rusak hingga nelayan sulit mendapatkan ikan tangkapan.
“Para nelayan di Muara Cilamata tidak bisa lagi menangkap ikan karena punah akibat ekosistem laut rusak. Makanya kami para nelayan melayangkan gugatan class action. Minta ganti rugi ke perusahaan tersebut sebesar Rp 276 milyar,” ujar Elyasa.
Disebutkannya pula, pada tanggal 26 Oktober 2024 ada satu orang nelayan Muara Cilamaya meninggal dunia akibat perahu tangkapan ikannya tertabrak kapal tanker. “Sekarang ini nelayan di sana terpaksa harus mencari ikan lebih jauh dari lepas pantai. Di tempat biasa sudah susah mendapatkan ikan,” bebernya.
Kondisi sulitnya nelayan mencari ikan, kata Elyasa lagi, sudah 5 tahun terakhir atau sejak proyek PLTGU Cilamaya dibangun. Awalnya nelayan meminta ekosistem laut diperbaiki. “Namun gak mungkin sepertinya. Maka itu ya kami memilih class action. Kami juga melibatkan Walhi dalam kasus ini,” urainya. (tik)