• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Karawang : Saatnya Sampah Domestik Diolah, Tidak Sekadar Dibuang dan Ditampung. Seperti Apa?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
April 24, 2025
in Politik
0
DPRD Karawang : Saatnya Sampah Domestik Diolah, Tidak Sekadar Dibuang dan Ditampung. Seperti Apa?

KARAWANG, TAKtik – Mindset mengenai pengelolaan sampah domestik harus diubah. Bukan lagi bagaimana membuang atau menampungnya, tapi saatnya berpikir dan bertindak pada pengolahan sampah itu sendiri.

Hal itu sempat dikatakan Ketua Pansus Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah di DPRD Karawang, Mulyana, belum lama ini. “Sudah saatnya sampah diolah dengan baik dan benar,” ujarnya.

Hasil dari olahan sampah domestik tersebut, sambung Mulyana, menjadi produk yang bermanfaat. Bahkan anggota DPRD Karawang lainnya, Erick HK, mengatakan bahwa sampah domestik bisa diolah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel) atau sumber energi sebagai pengganti batubara.

“Sebenarnya pihak eksekutif (Pemkab Karawang) bisa bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah domestik yang kini jadi problem klasik di daerah kita. Dengan diolah menjadi RDF, beban pemkab melalui DLHK dapat teratasi bahkan menghasilkan PAD,” ujar Erick ketika berbincang dengan TAKtik.

Selain itu, kembali diingatkan Mulyana, kebiasaan buruk masyarakat yang membuang sampah rumah tangga, sampah pasar hingga sampah industri seringkali dibuang di sembarang tempat.

Kebiasaan buruk ini, seru Mulyana, harus juga diarahkan DLHK menjadi kebiasaan produktif. Yakni, mengolah sampah menjadi barang yang memiliki nilai ekonomis. Sisanya baru dibuang di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang tersedia.

“Penanganannya dimulai dari sumber awal (penghasil sampah domestik). Makanya harus ada Bank Sampah sebagaimana diatur di Perda Nomor 9 Tahun 2023,” urai Mulyana.

Kalau semua sampah domestik dibuang ke TPAS, Mulyana yakin, tidak akan pernah cukup untuk menampungnya seluas apapun area yang disediakan. (ktr/tik)

Previous Post

Soal Limbah Medis, DLHK dan Dinkes Masih “Ngambang” untuk Jatuhkan Sanksi Administrasi?

Next Post

Sekretaris Komisi I DPRD Karawang Khoerudin Ingatkan Gubernur Jabar. Soal Apakah?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Sekretaris Komisi I DPRD Karawang Khoerudin Ingatkan Gubernur Jabar. Soal Apakah?

Sekretaris Komisi I DPRD Karawang Khoerudin Ingatkan Gubernur Jabar. Soal Apakah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik