• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Limbah Medis “Tenggelam”? Kadis LHK Iwan Ridwan : Besok Bisa Dilihat Hasilnya! Apa Tuh?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Mei 5, 2025
in Hukum
0
Kasus Limbah Medis “Tenggelam”? Kadis LHK Iwan Ridwan : Besok Bisa Dilihat Hasilnya! Apa Tuh?

KARAWANG, TAKtik – Di tengah keraguan di kalangan publik yang mulai muncul terhadap penanganan kasus limbah medis yang ditemukan di Karangligar, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang berjanji (lagi) siap mengumumkan hasilnya.

“Laporan dari Bu Meli (Meli Rahmawati yang Kepala Bidang Wasdal Lingkungan Hidup DLHK) sedang dirapihkan. Sore ini sudah masuk meja (dinas) saya. Insya Allah besok (Selasa, 6 Mei 2025) bisa dilihat (sanksi administrasinya),” kata Kepala DLHK Karawang Iwan Ridwan Fatahillah saat ditanya TAKtik mengenai perkembangan kasus ini, Senin siang (5/5/2025).

Iwan sendiri belum menjawab bentuk sanksi administrasi dari hasil kesimpulan dinasnya. Dengan alasan, pihaknya tidak bisa lepas bimbingan dan pendampingan dari Kemen LHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Walau pun, diakui Iwan, Kemen LHK telah menyerahkan penanganannya ke DLHK Karawang.

“Gakkum (Penegakan Hukum) Kemen LHK yang saat itu turun ke lokasi temuan limbah medis di Karangligar (12 April 2025) hanya untuk memastikan saja. Karena penanganan hukumnya telah ditangani Tipidter Polres Karawang,” kata Iwan lagi tanpa juga mau menyebut pihak mana yang akan menerima sanksi administrasi tersebut.

Sebelumnya, usai Gakkum Kemen LHK turun ke Karangligar, Iwan sempat menyimpulkan dugaannya bahwa 99,99 persen kesalahan dalam pengelolaan limbah medis hingga bercampur dengan sampah domestik ada di pihak rumah sakit yang datanya ditemukan di tumpukan limbah medis itu di Karangligar.

Pengungkapan kasus ini, baik administratif maupun pidana, dinilai lamban oleh kalangan praktisi hukum. LBH Cakra hingga Ketua PERADI Karawang Asep Agustian berharap dituntaskan DLHK, Dinkes maupun Polres. Kalau tidak atau ‘diampuni’, menurutnya, Karawang akan menjadi daerah ‘merdeka’ bagi pelaku kejahatan lingkungan. (tik)

Previous Post

Erosi dari Sungai Cibeet yang Mengikis Jalan Akses Warga, Kewenangan Siapa Perbaikannya?

Next Post

Terkait Kasus Limbah Medis, Bayukarta dan Hermina Hanya Disanksi Paksaan Pemerintah oleh DLHK?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Terkait Kasus Limbah Medis, Bayukarta dan Hermina Hanya Disanksi Paksaan Pemerintah oleh DLHK?

Terkait Kasus Limbah Medis, Bayukarta dan Hermina Hanya Disanksi Paksaan Pemerintah oleh DLHK?

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik