KARAWANG, TAKtik – Seperti sempat terdengar sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang ternyata hanya memilih sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah (bestuurswang).
Walau dinyatakan lalai atas pengelolaan limbah medisnya, DLHK tidak sampai menangguhkan sementara izin lingkungan yang telah diberikan kepada dua rumah sakit, yakni Bayukarta dan Hermina.
Pertimbangannya, kata Kepala DLHK Iwan Ridwan Fatahillah, Selasa, 6 Mei 2025, keputusan ini hasil dari konsultasi pihaknya dengan Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, menurutnya, telah pula dikoordinasikan dengan Tipidter Polres Karawang yang katanya pula masih di ranah penyelidikan dalam pengungkapan kasus pidananya oleh aparat penegak hukum tersebut.
Di antara point dari sanksi yang diberikan kepada kedua rumah sakit swasta itu, jelas Iwan, mereka wajib memperbaiki tata kelola limbahnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Yaitu mulai dari pemilahan sampah domestik dengan limbah medis dan mengemasnya sesuai jenis hingga membuangnya ke tempat yang telah ditentukan pemerintah.
Pihak rumah sakit itu juga diwajibkan menjalin kerjasama pengelolaan sampah domestiknya dengan DLHK Karawang atau pihak ketiga yang memiliki izin.
Point lainnya, urai Iwan, kedua rumah sakit yang dikenai sanksi ini harus melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di area ditemukannya limbah medis mereka di wilayah Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat guna mencegah dampak lingkungan lebih luas.
Termasuk diwajibkan memperbaiki SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam pengelolaan limbah padat medis infeksius atau limbah B3.
Selanjutnya, seperti dikemukakan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Karawang Meli Rahmawati, kedua rumah sakit yang telah dikenai sanksi itu akan terus dipantau kepatuhannya dalam melaksanakan semua point dari sanksi tersebut. (ktr/tik)