• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Ada Politisi dari Parpol Pengusung Petahana di Pilkada 2024 yang Lolos Seleksi Calon Dewas Petrogas? Bolehkah?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Juli 7, 2025
in Politik
0
Ada Politisi dari Parpol Pengusung Petahana di Pilkada 2024 yang Lolos Seleksi Calon Dewas Petrogas? Bolehkah?

KARAWANG, TAKtik – Munculnya nama politisi dari parpol pengusung petahana di Pilkada Karawang 2024 yang lolos seleksi calon Dewan Pengawas (Dewas) PD. Petrogas Persada, turut menjadi sorotan selain kasus hukum yang tengah bergulir dari tubuh perusda ini.

“Semua regulasi mulai dari PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 54 Tahun 1017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Perda Nomor 12 Tahun 2013, Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 18 Tahun 2019 sudah tegas menekankan syarat Dewas adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik,” tegas Direktur Politic Social and Local Goverment Studies (Poslogis) Asep Toha alias Asto, Senin siang (7/7/2025).

Tujuan dari regulasi itu, kata Asto, untuk menjaga independensi dan mencegah benturan kepentingan antara posisi mereka di Dewas BUMD dengan kepentingan parpol tertentu. Apalagi jika politisi itu bagian dari parpol pengusung pemenang di pilkada kemarin. Sulit dihindari ketika kesan yang muncul di publik adalah bagian dari kompensasi politik.

“Kalau betul di antara tiga nama yang lolos seleksi pansel steril dari unsur parpol, harus bisa dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang bersangkutan berikut surat keterangan dari pengurus parpolnya. Termasuk alasan dan tanggal pengunduran dirinya,” tegas Asto.

Ia berharap Bupati Aep Syaepuloh punya niat baik memperbaiki BUMD, terutama PD. Petrogas Persada yang dinilainya sedang dalam kondisi sakit akut. Bagaimana membangkitkan kembali perusda ini dengan penanganan yang profesional guna memberikan kontribusi positif terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Jangan dikotori oleh praktik-praktik yang tidak berdasar pada regulasi. Bupati harus hati-hati dalam menilai proses seleksi oleh Pansel. Jika terdapat proses yang cacat prosedural, pengulangan proses seleksi adalah langkah tepat dan legal,” seru Asto.

Diingatkannya pula, penanganan terhadap PD. Petrogas Persada dalam kondisi saat ini mesti extraordinary atau luar biasa. “Tidak bisa lagi semua proses pembidanan top leader-nya dianggap biasa. Kecuali tidak ada kepedulian dan keinginan memajukan perusda ini. Itu lain cerita,” tandasnya mewanti-wanti.

Adapun tiga nama calon Dewas PD. Petrogas Persada yang diumumkan lolos seleksi administrasi oleh Pansel adalah Agus Rivai, Ata Subagja Dinata dan Ikhsan Indra Putra. Nama Ata dikenal publik sebagai politisi PKS yang mantan anggota DPRD Karawang.

Bahkan jelang Pilkada 2024, nama Ata Subagja Dinata sempat digadang-kadang mau dicalonkan partainya menjadi calon bupati hingga baligonya sempat beredar luas di banyak titik di wilayah Kabupaten Karawang. Kendati pada akhirnya batal karena PKS memberikan mandat politiknya kepada pasangan Aep Syaepuloh-Maslani. (rls/tik)

Previous Post

DPRD Karawang : Tak Pernah Bahas Penyertaan Modal ke Petrogas Selain yang Pertama. Lalu?

Next Post

Ata Subagja Dinata : Saya Sudah Resmi Mundur dari Keanggotaan di PKS

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Ata Subagja Dinata : Saya Sudah Resmi Mundur dari Keanggotaan di PKS

Ata Subagja Dinata : Saya Sudah Resmi Mundur dari Keanggotaan di PKS

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik