KARAWANG, TAKtik – Pengukuhan para pejabat di lingkungan Pemkab Karawang, akhir Desember 2025, lebih banyak dari Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) yang akan berubah nama menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah) mulai tahun 2026.
Selain itu, pejabat di Inspektorat yang tahun depan jadi Inspektorat Daerah. Selanjutnya, informasi yang dihimpun TAKtik, pejabat yang bakal dikukuhkan adalah mereka yang terkena dampak dari merger 6 OPD menjadi 3 OPD plus 2 Bidang yang dialihkan di Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata. Yakni, Bidang Pemuda dan Olahraga serta Kebudayaan.
Dampak dari merger 6 OPD tersebut, kendati 2 OPD ditunda hingga tahun 2027 seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, namun ada kabidnya yang hilang. Di kantor kecamatan pun terdapat dua kasi dihapus. Lantas, kemana mereka yang selama ini menduduki jabatan itu?
Kabar yang terdengar TAKtik, mereka bisa dipindahkan ke OPD lain atau beralih menjadi pejabat fungsional. “Jafung (jabatan fungsional dan staf sih gak dilantik, cuma mereka cukup menerima SK baru,” ungkap sumber TAKtik di lingkungan Pemkab Karawang.
Dan, dimulai adanya promosi jabatan dengan menempatkan Asep Suryana yang naik ke eselon II dengan ditempatkan jadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Jajang Jaenudin memimpin BKPSDM, November 2025, sejak ini tidak ada lagi pansel untuk menggelar uji kompetensi bagi pejabat yang akan dinaikan eselonnya atau promosi jabatan.
Kalau pun sebelum Asep dan Jajang masih menggunakan pansel, padahal Karawang sudah menggunakan sistem merit dari manajemen talenta, ada yang menyebut, setelah dibubarkannya KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) ada masa transisi ketika proses promosi jabatan melalui BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan MenPAN.
Di masa transisi, paradigma KASN bahwa proses promosi jabatan bagi setiap calonnya wajib mengikuti kompetensi teknis oleh pansel, kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural. Kini, semua itu sudah bisa dilihat dan diukur nilai kompetensinya pada aplikasi sistem merit. Walau setiap promosi jabatan atau pengisian jabatan tetap ada proses review (klarifikasi) oleh BKN.
Hanya untuk pengisian kursi Kepala Disdukcapil dan Inspektorat Daerah, katanya, masih harus dengan pansel dan uji kompetensi. Alasannya, dua OPD ini di bawah naungan Kemendagri. Terlepas dari ini, adakah rotasi pejabat di akhir Desember 2025? “Ada yang sudah diusulkan, ada yang masih dalam proses,” kata sumber TAKtik tanpa bersedia membuka detil. (***/tik)
