• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Bamus Agendakan Rapat Paripurna untuk Usulkan Pergantian Ketua DPRD Karawang

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Agustus 18, 2022
in Politik
0

KARAWANG, TAKtik – Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Karawang berencana menggelar rapat untuk menjadwalkan paripurna tentang usulan lembaga legislatif di daerah ini terkait pergantian Ketua DPRD ke Gubernur Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022).

Kabar yang didengar TAKtik tersebut dibenarkan oleh Ketua DPRD Pendi Anwar.  “Ya benar. Surat agar Banmus menggelar rapat penjadwalan paripurna ini sudah saya bikin. Saya jadwalkan Hari Sabtu besok sekitar jam 10.00 WIB,” jelasnya, Kamis malam (18/82022).

Pendi juga katakan, dirinya atas nama Ketua DPC Partai Demokrat sebelumnya telah mengirim surat ke Setwan (Sekretariat Dewan) perihal pengajuan pergantian Ketua DPRD sesuai surat rekomendasi dari DPP parpolnya yang dia terima hari Rabu (17/8/2022).

“Rapat paripurna yang akan dijadwalkan Bamus Sabtu besok itu untuk mengusulkan pergantian Ketua DPRD kita ke gubernur melalui bupati. Selanjutnya, kalau surat dari gubernur turun lagi ke kita, baru kita gelar paripurna pelantikannya,” urai Pendi.

Rencana rapat Bamus tersebut diamini Endang Sodikin dari Fraksi Gerindra, Pipik Taufik Ismail yang ketua Fraksi PDIP, dan Asep Syarifudin (Asep IB) dari Fraksi Golkar. Kata ketiganya, rapat Bamus kali adalah rapat Bamus yang diperluas karena melibatkan ketua-ketua fraksi di DPRD Karawang.

Sebelumnya Pendi akui, pergantian Ketua DPRD dari dirinya ke Budianto merupakan komitmen berdua di internal Demokrat Karawang saat parpol ini diketuai Cellica Nurrachadiana.

Dan informasi yang diperoleh TAKtik di kalangan pengurus Demokrat juga menyebutkan, untuk mengisi kursi pimpinan DPRD di setiap daerah di mana Demokrat jadi pemenang atau peraih kursi di empat besar hasil Pemilu 2019, hak duduk di kursi pimpinan legislatif itu adalah caleg terpilih penghasil suara terbanyak. Ketentuan ini, katanya, diatur dalam juklak dan juknis DPP Demokrat. (vins/tik)

Previous Post

Komitmen Kebangsaan ala PKS. Apa Tuh?

Next Post

Menakar Parpol Pilihan (Baru) Cellica. PKS atau NasDem?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post

Menakar Parpol Pilihan (Baru) Cellica. PKS atau NasDem?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik