• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum Kejahatan

Balas Dendam, Penjara Menanti. Siapa Mereka?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Juli 17, 2023
in Kejahatan
0
Balas Dendam, Penjara Menanti. Siapa Mereka?

KARAWANG, TAKtik – Akibat membalas rasa sakit hati karena dilempar batu oleh sekelompok orang, tiga orang tersangka harus berurusan dengan hukum. Bahkan mereka terancam dibui 15 tahun.

Masalahnya, cara yang dilakukan para tersangka untuk membalas rasa sakit hatinya tersebut menggunakan senjata tajam hingga korbannya meregang nyawa.

Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, polisi dari Polres Karawang berhasil membekuk mereka. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) adalah di Kecamatan Jatisari, Minggu dinihari (16/7/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.

“Ketiga pelaku dengan satu motor saat mau pulang ke rumahnya bertemu dengan kelompok korban. Pelaku dilempar batu oleh korban, kemudian pelaku mengambil senjata tajam lalu ke lokasi kejadian dengan melakukan serangan balikan dan menganiaya korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy, di Mapolres Karawang, Senin (17/7/2023).

Ketiga pelaku, disebut Arief, yaitu RPM (21), RP (16), RR (17). Pelaku RPM melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, RP membantu, kemudian RR membantu penganiayaan dengan membawa senjata tajam.

“Motifnya sakit hati karena dilempar batu oleh korban. Korban meninggal dunia akibat mengalami luka bacok di dada dan pergangan tangan kiri. Ketiga pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) pasal 80 ayat 3 dan KHUP pasal 170 junto pasal 56,” jelas Arief. (na/tik)

Previous Post

Mantan Kepala Dispenda Karawang Pertanyakan Biaya Administrasi Bayar Pajak Daerah. Kenapa?

Next Post

Komisi II DPRD Karawang Angkat Bicara soal Biaya Administrasi Pembayar Pajak Daerah. Apa Saja Koreksinya?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Komisi II DPRD Karawang Angkat Bicara soal Biaya Administrasi Pembayar Pajak Daerah. Apa Saja Koreksinya?

Komisi II DPRD Karawang Angkat Bicara soal Biaya Administrasi Pembayar Pajak Daerah. Apa Saja Koreksinya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik