• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Jika Permohonan Mundur Cellica dari Jabatan Bupati Karawang Ditolak, Apa yang Terjadi?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
September 30, 2023
in Politik
0
Jika Permohonan Mundur Cellica dari Jabatan Bupati Karawang Ditolak, Apa yang Terjadi?

KARAWANG, TAKtik – Hingga tanggal 30 September 2023 belum ada kejelasan, apakah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengabulkan atau tidak atas permohonan mundur Cellica Nurrachadiana dari jabatannya sebagai Bupati Karawang.

Ditanya dua kemungkinan tersebut, Cellica sendiri saat ini mulai memilih irit bicara. Usai mengikuti rapat paripurna DPRD Karawang tentang persetujuan RAPBD Perubahan 2023, Sabtu siang (30/9/2023), hanya memberikan jawaban singkat.

“Kita lihat lah. Aku tak mau berspekulasi yah. Aku gak berani bicara apapun sampai ada hasil (disetujui atau ditolak permohonan mundur dari jabatannya sebagai Bupati Karawang),” ujar Cellica sambil bergegas meninggalkan gedung utama DPRD Karawang.

Apabila Mendagri menolak permohonan Cellica tersebut, haruskah DPRD Karawang kembali menggelar rapat paripurna untuk membatalkan usulan pengunduran diri Cellica itu?

“Tidak mesti paripurna. Karena paripurna kami waktu itu (30/8/2023) adalah pengumuman usulan pemberhentian Cellica. Kalau kemudian misalnya ditolak, ya beliau tinggal meneruskan jabatannya sebagai bupati sampai dilantiknya bupati baru hasil Pilkada 2024,” kata Ketua DPRD Karawang, Budianto.

Diamini Budianto bahwa batas akhir bagi Cellica untuk melampirkan salah satu syarat wajib agar masuk DCT (Daftar Calon Tetap) menjadi calon anggota legislatif di DPR RI pada Pemilu 2024 adalah bukti surat keputusan pemberhentiannya dari jabatan bupati pada tanggal 3 Oktober 2023.

Karena di tanggal itu KPU telah menetapkan sebagai batas akhir pencermatan rancangan DCT. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 10 Tahun 2023 dengan tegas menyatakan bahwa partai politik yang mengusung pencalegan (Cellica) tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon. (jok/tik)

Previous Post

Banggar DPRD Karawang Kembali Sentil OPD yang Minim Menyerap Anggaran. Perlu Punishment?

Next Post

Politisi Karawang Asep Kurniawan : Bisa Jadi Cellica Lengser dari Kursi Bupati Awal November 2023. Alasannya?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Politisi Karawang Asep Kurniawan : Bisa Jadi Cellica Lengser dari Kursi Bupati Awal November 2023. Alasannya?

Politisi Karawang Asep Kurniawan : Bisa Jadi Cellica Lengser dari Kursi Bupati Awal November 2023. Alasannya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik