• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Politisi Senior Karawang, H. Endi Warhendi : Cellica Masih Berwenang Ngatur Pemkab. Sampai Kapan Aep Syaepuloh Duduk di Kursi Bupati?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Oktober 4, 2023
in Politik
0
Politisi Senior Karawang, H. Endi Warhendi : Cellica Masih Berwenang Ngatur Pemkab. Sampai Kapan Aep Syaepuloh Duduk di Kursi Bupati?

KARAWANG, TAKtik – Dalam satu bulan ini, Cellica Nurrachadiana masih punya kewenangan mengatur pemerintahan di Pemkab Karawang. Karena sebelum KPU (Komisi Pemilihan Umum) menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap), Cellica masih berstatus sebagai bupati.

Hal itu dikatakan politisi senior Karawang, H. Endi Warhendi, menanggapi paska terbitnya surat dari Kemendagri yang mengijinkan Cellica mundur dari jabatan Bupati Karawang dengan memilih nyaleg DPR RI di Pemilu 2024.

“Cellica pun masih bisa melakukan rotasi pejabat di lingkungan Pemkab Karawang. Beliau dinyatakan berhenti oleh surat Mendagri tersebut sejak ada penetapan DCT. Sedangkan jadwal di KPU, penyusunan dan penetapan DCT dimulai tanggal 4 Oktober hingga 3 November 2023. DCT ini baru diumumkan KPU pada tanggal 4 November 2023,” urai Endi, Rabu sore (4/10/2023).

Mantan politisi Golkar yang pernah menjadi ketua DPRD Karawang dan anggota DPRD Jawa Barat ini juga meluruskan pernyataan yang sempat dikemukakan Ketua DPRD Karawang Budianto bahwa Cellica bisa kembali melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya sebagai bupati jika Mendagri tidak mengabulkan permohonannya mundur.

“Konteks dari pernyataan itu momentumnya memang sudah terlewati setelah Mendagri mengabulkan permohonan Cellica. Namun saya hanya menggarisbawahi, surat pengunduran diri Cellica tidak dapat di-reaktifvasi (tidak dapat mengajukan pengaktipan kembali). Dan pemerintah melalui Kemendagri wajib mengabulkan permohonan itu,” jelas Endi.

Selanjutnya, sambung Endi, soal kewenangan pelaksana teknis (plt) bupati yang telah ditunjuk Mendagri kepada Wakil Bupati Aep Syaepuloh, itu tinggal dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk Endi pun belum bisa memastikan sampai kapan berakhirnya masa jabatan Aep.

“Di SK Mendari Nomor 100.2.3-3984 Tahun 2023, Aep setelah ditunjuk jadi plt bupati akan dilantik juga menjadi bupati definitif. Kalau pun sempat beredar kabar bahwa masa jabatan bupati Karawang 26 Februari 2024, ini belum jelas sumber dan sandaran perundang-undangnnya yang mana?” tanya balik Endi.

Apalagi, tambah Endi, jadwal Pilkada 2024 ada wacana mau diubah untuk dimajukan. Rencana perubahan tersebut sudah mencuat dalam pembahasan rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI dengan pemerintah. Wacana yang dimunculkan, jadwal pilkada tanggal 27 November 2024 mau digeser ke tanggal 24 September 2024. (tik)

Previous Post

Horee, Akhirnya Cellica Jadi Nyaleg DPR RI. Surat Ijin dari Mendagri Sudah Masuk KPU RI?

Next Post

Akademisi Unsika Eka Yusup : Jalan Mulus Aep Syaepuloh Menuju Panggung Pilkada 2024. Apabila?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Akademisi Unsika Eka Yusup : Jalan Mulus Aep Syaepuloh Menuju Panggung Pilkada 2024. Apabila?

Akademisi Unsika Eka Yusup : Jalan Mulus Aep Syaepuloh Menuju Panggung Pilkada 2024. Apabila?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik