• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Telat Bayar PBB Didenda 2 Persen Setiap Bulannya

by
Agustus 4, 2017
in Hukum
0
Telat Bayar PBB Didenda 2 Persen Setiap Bulannya

KARAWANG, TAKtik – Bagi para wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) kini dikenai sanksi apabila menunggak pembayaran pajaknya. Keterlambatan per bulannya saja didenda dua persen dari total tunggakan.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Yayat Hidayatullah, Jum’at (4/8/2017). “Jatuh tempo pembayaran pajak setiap tahunnya pada tanggal 30 September. Bagi masyarakat yang sudah menerima SPPT diharapkan segera membayar pajak dari sekarang,” serunya.

Yayat kemukakan pula, tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk telat membayar kewajibannya tersebut. Karena sejak awal tahun pihaknya sudah menyebarkan SPPT ke seluruh wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Karawang melalui Pemerintah Desa dan Kelurahan masing-masing.

Guna memastikan sejauhmana SPPT itu telah sampai ke tangan wajib pajak, Yayat akui, Bapenda telah turun melakukan kroscek lapangan. Hasilnya, semua SPPT itu sudah diterima para wajib pajak. “Kalau terlambat bayar karena beralasan belum terima SPPT, tidak masuk akal. Tetap kami berikan sanksi,” tandasnya.

Lebih lanjut Yayat jelaskan, saat ini terdapat 729.057 objek pajak aktif yang telah terverifikasi. Dengan jumlah sebanyak ini, ia optimis, target capaian PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor PBB pada Tahun Anggaran 2017 bisa tercapai. Berdasar kebiasaan sebelumnya, Yayat akui, wajib pajak membayar PBB selalu antri mendekati jatuh tempo.

“Target PAD kita tahun ini dari sektor PBB P2 sebesar Rp 188,5 miliar. Untuk mencapai target, sebelumnya penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sudah kami revisi dengan nilai yang tidak terlalu jauh dari harga ril pasaran tanah maupun bangunan di masing-masing lokasi objek pajak, terutama di wilayah perkotaan. Sehingga asas keadilan dan proporsionalitasnya mengena. Dengan demikian pula, potensi penerimaan PBB bisa naik sampai 20 persen atau Rp 30 miliar dari tahun lalu,” papar Yayat lagi. (tim/tik)

Previous Post

DPRD Karawang Minta BBWS Segera Perbaiki Tanggul Cibeet

Next Post

Rehab Pasar, Sekda dan Disperindag Beda Cara?

Next Post
Rehab Pasar, Sekda dan Disperindag Beda Cara?

Rehab Pasar, Sekda dan Disperindag Beda Cara?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik