• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pansus PDAM Sepakat untuk Tidak Sepakat?

by
September 9, 2017
in Bisnis
0
Pansus PDAM Sepakat untuk Tidak Sepakat?

KARAWANG, TAKtik – Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Tirta Tarum Menjadi Perseroan Terbatas terindikasi berujung tidak tuntas. Kalaupun sampai diparipurnakan, saat itu pula raperda ini dicabut kembali pengesahannya.

Indikasi itu mengemuka di Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang ditugaskan membahas produk hukum daerah tersebut makin bersilang pendapat terkait kelayakan status perusahaan milik Pemkab Karawang ini. Padahal sudah jelas dalam draft raperda arah perubahannya kepada Perseroan Terbatas (PT)

Pendapat yang muncul di antara yang setuju menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) mengemukakan, “Jika dipaksakan menjadi PT tanpa kajian menyeluruh, masyarakat bisa dirugikan. Karena  komersialisasi air akan lebih jadi pertimbangan usaha selaku perusahaan berorientasi bisnis semata. Tugas DPRD selaku wakil rakyat ya gagal. Kami tidak mampu menempatkan air sebagai kebutuhan hajat hidup orang banyak yang wajib dilindungi Negara,” ujar anggota Pansus ini, Acep Suyatna.

Anggota Pansus dari fraksi PKS, Jajat Sudrajat, berpendapat lain. Menurutnya, raperda perubahan bentuk badan hukum PDAM Tirta Tarum menjadi PT adalah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sehingga ketika telah dipansuskan, konsekwensinya harus tuntas. Apakah berujung ditolak atau diterima, menurutnya, itu nanti menjadi keputusan bersama di lembaga DPRD melalui rapat paripurna.

Sama halnya bagi Fajar yang anggota pansus dari Fraksi PDIP tidak terlalu mempermasalahkan status mana yang lebih layak buat PDAM Tirta Tarum. “Berubah menjadi Perumda maupun PT sama saja, asalkan dikelola oleh SDM yang tepat. Apa yang diajukan eksekutif kearah PT, hemat saya lebih baik disahkan terlebih dahulu. Setelah itu, jika PT dianggap mayoritas teman-teman di DPRD kurang tepat, ya kan perda ini bisa langsung dicabut lagi,” ujarnya.

Yang mengemuka di antara kalangan pemerhati legislatif berpendapat, munculnya silang pandangan di luar arah dari draft raperda tersebut lebih memperlihatkan ke publik bahwa fungsi Badan Legislasi (Banleg) DPRD Karawang mandul.

“Seharusnya keberadaan Banleg merupakan filter awal untuk menilai layak tidaknya setiap draft raperda dibawa ke tingkat Pansus. Ironis kalau kemudian raperda disahkan langsung dicabut lagi karena dinilai belum cukup alasan konsideran hukum maupun sisi lainnya. Sedangkan selama Pansus bekerja sudah menghabiskan anggaran,” sesal Ridwan Alamsyah. (tim/tik)

Previous Post

Pemasang Reklame Komersil Tidak Bayar Pajak?

Next Post

DN Multisix Calon Pengganti Xenia-Avanza?

Next Post
DN Multisix Calon Pengganti Xenia-Avanza?

DN Multisix Calon Pengganti Xenia-Avanza?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik