• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Pemkab Karawang Baru Sadar Butuh Anggaran Penanganan TKI Bermasalah?

by
Januari 25, 2018
in Politik
0
Pemkab Karawang Baru Sadar Butuh Anggaran Penanganan TKI Bermasalah?

KARAWANG, TAKtik – Selama tahun 2017 saja ada 43 kasus TKI asal Karawang yang bermasalah di negara mereka bekerja. Ketidak mampuan Pemerintah Daerah di sini dalam membantu menyelesaikan kasus-kasus yang menimpa warganya tersebut, salah satunya tidak pernah memiliki anggaran khusus terkait hal ini.

Bahkan di APBD murni 2018, diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ahmad Suroto, Karawang juga belum menyiapkan anggaran penanganan TKI bermasalah. Baru setelah Bupati Cellica Nurrachadiana ‘tersadarkan’ oleh kasus yang menimpa Sarah (50), buruh migran asal Kampung Langseb,  Desa Kutaharja,  Kecamatan Pedes, yang bekerja di Saudi Arabia, Cellica meminta Disnakertrans mengajukan anggaran ini pada RAPBD Perubahan 2018 mendatang.

“Dari instruksi Ibu Bupati itu, ya kita akan mengajukan kebutuhan anggaran penanganan TKI ini. Besarnya paling minim sekitar Rp 600 jutaan. Hitungannya cukup buat 10 orang dengan kebutuhan Rp 60 juta per orang dari proses penanganannya. Langkah antisipatifnya ya segini,” kata Suroto kepada para awak media di kantornya, Rabu (24/1/2018).

Angka kebutuhan yang akan disiapkan dinasnya itu, Suroto tidak pungkiri, belum mencukupi secara maksimal. Namun demikian, back up pembiayaan dari APBN setiap kali penanganan kasus-kasus TKI di level daerah, diharapkannya, ada. Artinya, tidak sebatas pada upaya yang selama ini dilakukan Pemerintah Pusat sendiri.

“Langkah lain untuk meminimalisir TKI yang bermasalah, kita telah siap membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam hal penempatan dan perlindungan TKI warga Kabupaten Karawang. Insha Allah kita mulai terhitung tanggal 14 Pebruari 2018. Di pelayanan terpadu ini di dalamnya melibatkan unsur kepolisian dari Polres setempat, Dinas Kesehatan, hingga Kantor Imigrasi,” jelas Suroto. (tim/tik)

Previous Post

Harga Katering di Karawang Bakal Naik?

Next Post

Tiga Bulan Belum Terima Honor, Penyelenggara Pilkada Jawa Barat di Karawang Ancam Mogok Kerja?

Next Post
Tiga Bulan Belum Terima Honor, Penyelenggara Pilkada Jawa Barat di Karawang Ancam Mogok Kerja?

Tiga Bulan Belum Terima Honor, Penyelenggara Pilkada Jawa Barat di Karawang Ancam Mogok Kerja?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik