• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cellica Ijinkan Warga Karawang Jadi TKI

by
Februari 14, 2018
in Ekonomi
0
Cellica Ijinkan Warga Karawang Jadi TKI

KARAWANG, TAKtik – Pemkab Karawang tidak akan melarang warganya untuk bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Alasannya, karena pemkab belum sanggup mewadahi atau menjaring mereka dengan bantuan permodalan usaha di daerah sendiri.

Hal itu dikatakan Bupati Cellica Nurrachadiana saat launching Layanan Terpadu Satu Pintu PMI di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Rabu (14/2/2018). “Ketika ada daerah yang melarang warganya menjadi TKI, untuk Karawang saya tidak melarang itu. Tapi kewajiban kita di pemerintah bisa melindungi hak-hak warga Karawang. Memberikan pelayanan terbaik, membimbing mereka agar tidak menghadapi masalah di negara tempatnya bekerja,” ujarnya.

Cellica menyebutkan, beberapa daerah di wilayah pantura, tanpa terkecuali Karawang, penyuplai PMI terbanyak. Bahkan selama tahun 2017, 60 persen dari mereka menemui masalah. Melalui Disnakertrans, Cellica mengklaim, kasus PMI yang menimpa warga Karawang telah mampu diatasi. Untuk menghadapi tahun 2018, Cellica menyerukan dinas ini bersama dinas atau instansi terkait lainnya harus cermat sejak dini. Dicontohkannya, jangan sampai kasus Ibu Sarah terulang.

Dalam acara yang sama, Kepala Disnakertrans Ahmad Suroto menjelaskan, selama tahun 2017 penempatan PMI formal warga Karawang mencapai 204 orang. Sedangkan yang informal lebih banyak hingga 3.002 orang. Dan penempatan terbanyak di Malaysia, Singapura, maupun Taiwan. Rata-rata devisa yang masuk antara tahun 2016-2017, Suroto menyebut, Rp 25 sampai Rp 30 miliar per tahun.

Adapun kasus yang menimpa PMI selama tahun 2017, Suroto ungkapkan, meninggal dunia 11 kasus, overstay (tinggal di sebuah negara melebihi batas yang diijinkan) 10 kasus, sakit 5 kasus, tidak digaji 4 kasus, unprosedural 3 kasus, tidak ada kabar dan yang mengalami penganiayaan masing-masing 3 kasus, serta kecelakaan 4 kasus. Sehingga jumlah kasusnya mencapai 43 kasus. (tik)

Previous Post

Aktivis Anti Korupsi : Kita Lihat, Siapa yang Diloloskan Bupati untuk Direksi PDAM Tirta Tarum?

Next Post

Warga Karawang Selatan Tagih Komitmen Bupati untuk Menyelamatkan Karst Pangkalan

Next Post
Warga Karawang Selatan Tagih Komitmen Bupati untuk Menyelamatkan Karst Pangkalan

Warga Karawang Selatan Tagih Komitmen Bupati untuk Menyelamatkan Karst Pangkalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik