• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pelebaran Jalan Interchange Karawang Barat itu Hibah APBD?

by
April 16, 2018
in Ekonomi, Politik
0
Pelebaran Jalan Interchange Karawang Barat itu Hibah APBD?

KARAWANG, TAKtik – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Acep Jamhuri, meyakinkan bahwa intervensi APBD Karawang terhadap perbaikan dan penambahan jalur jalan interchange Karawang Barat tidak menyalahi ketentuan mengenai kelas jalan.

“Untuk sementara sampai hari ini jalan itu kan non status. Makanya kita bersama PT. Jasa Marga dan Kementerian PUPR sudah membuat kesepakatan mengenai tanggungjawab terhadap jalur jalan tersebut. Pembagian tanggungjawab itu, dari gerbang tol Karawang Barat sampai jembatan Badami oleh Jasa Marga, selanjutnya oleh Pemkab Karawang hingga perempatan pemancingan Ajo. Selebihnya tanggungjawab KemenPU,” beber Acep atau biasa akrab disapa Ajam, Senin siang (16/4/2018).

Namun pihak KemenPU, Ajam mengabarkan, baru akan memulai turun melakukan perbaikan pada tahun anggaran 2019 mendatang. Setelah semua pihak menuntaskan tanggungjawabnya berdasarkan kesepakatan, Ajam katakan, seluruh panjang jalan interchange Karawang Barat ini diputuskan statusnya menjadi jalan milik Negara dengan beban pemeliharaan dan perbaikannya oleh APBN mulai tahun 2020.

“Mengenai pertanggungjawaban penggunaan APBD kita gak masalah. Benar memang itu jalan kelas I. Tapi ada pengecualian. Disesuaikan dengan kondisi akses jalan. Itu teknis. Nanti bentuk administrasinya adalah hibah. Scenarionya mancing (pusat). Karena 7,6 kilometer kan panjang. Butuh anggaran Rp 340 miliar. Kita hanya intervensi sepanjang 1,2 kilometernya saja,” jelas Ajam.

Diamini oleh Kepala Bapeda Karawang, Eka Sanatha, Pemerintah Pusat melalui KemenPU akan memasukan jalan interchange Karawang Barat menjadi status jalan nasional hingga perempatan traffic light (lampu merah) Karang Indah tembus ke Tanjungpura sepanjang lebih kurang 11 kilometer. “Sebelumnya, Jalan Kalihurip Dawuan sudah resmi diambil pusat kewenangannya,” ungkapnya. (tik)

Previous Post

Penjahat Jalanan Masih Berkeliaran di Karawang?

Next Post

Kepala Bapeda Tidak Sependapat Jika IPM Karawang Disebut Rendah. Kenapa?

Next Post
Kepala Bapeda Tidak Sependapat Jika IPM Karawang Disebut Rendah. Kenapa?

Kepala Bapeda Tidak Sependapat Jika IPM Karawang Disebut Rendah. Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik