• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Honor Kontrak Sering Terlambat, Bidan PTT di Karawang Minta ‘Jatah’ Jadi ASN

by
Mei 5, 2018
in Peristiwa
0
Honor Kontrak Sering Terlambat,  Bidan PTT di Karawang Minta ‘Jatah’ Jadi ASN

KARAWANG, TAKtik – Selain memprotes keterlambatan honor kontrak setiap bulannya, para bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) di daerah ini juga mendesak Pemkab Karawang bersama-sama dengan DPRD setempat untuk turut memperjuangkan mereka agar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aspirasi tersebut telah disampaikannya di hadapan pimpinan dan anggota Komisi A bersama Dinas Kesehatan maupun BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia), Jum’at (4/5/2018). Saat itu dikemukakannya, bahwa honor kontrak mereka yang biasa diterima tanggal 10 setiap bulannya, sejak beberapa bulan terakhir baru bisa diterima tanggal 18.

Bukan sebatas itu, para bidan PTT yang diberikan honor kontrak dari APBD Karawang sebesar Rp 2,4 juta per orang per bulan, meminta pula diberikan tunjangan sebagaimana yang biasa diterima kalangan ASN, atau besaran honor mereka dinaikan. “Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017, kami sebagai bidan PTT punya hak yang sama untuk mendapatkan gaji ke-13,” pinta Nurul yang koordinator Forum Bidan PTT Karawang dengan jumlah anggotanya 142 orang.

Menanggapi reaksi para bidan tersebut, anggota Komisi A DPRD Karawang, Indriyani, menyatakan dukungannya. Dan meminta DInas Kesehatan bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya segera menghitung ulang kebutuhan operasional dinasnya untuk penyesuaian honor kontrak PTT. Mengutif Permenkes Nomor 7 Tahun 2013, Indriyani menyebut, di antara hak bidan PTT daerah adalah mendapatkan gaji pokok, serta tunjangan transport bagi bidan yang ditugaskan di pelosok desa.

Mengenai tuntutan menjadi ASN, Indriyani mengingatkan, kebijakan ini ada di tangan pemerintah pusat. “Keputusan pengangkatan tenaga honorer atau tenaga kontrak, kita tunggu saja bagaimana nanti kebijakan presiden melalui kementerian terkait. Sedangkan bidan PTT daerah yang diangkat berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan, perpanjangan kontraknya diperbolehkan dua kali. (cr-iwan/tik)

Previous Post

Tim Sukses Calgub Jabar di Karawang Diperingatkan Panwaslu. Kenapa?

Next Post

Kapolres Hendy F. Kurniawan Ikut Jalan Kaki Pawai Obor Bersama Puluhan Ribu Ummat Muslim Karawang

Next Post
Kapolres Hendy F.  Kurniawan Ikut Jalan Kaki Pawai Obor Bersama Puluhan Ribu Ummat Muslim Karawang

Kapolres Hendy F. Kurniawan Ikut Jalan Kaki Pawai Obor Bersama Puluhan Ribu Ummat Muslim Karawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik