KARAWANG, TAKtik – Semua tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat diminta oleh Panwaslu Karawang agar menurunkan APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK (Bahan Kampanye) yang tak sesuai ketentuan.
“Banyak APK maupun BK pasangan calgub yang tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. Kalau himbauan ini tetap tidak diindahkan, kami melalui Panwascam yang akan menertibkannya. Karena surat resmi mengenai peringatan ini telah kami sampaikan ke semua tim sukses masing-masing pasangan calon,” seru Ketua Panwaslu Karawang, Syarif Hidayat, Jum’at (4/5/2018).
Dalam penertiban nanti, Syarif tegaskan, pihaknya bakal melibatkan Satpol PP. Alasan lain, selain ada PKPU yang dilanggar, juga terdapat Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban. “Bukan hanya APK maupun BK yang ditempel di sembarang tempat, termasuk di pepohonan, tapi juga ukurannya tidak sesuai ketentuan,” tandasnya.
Syarif pertegas, pemasangan alat peraga kampanye hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan KPU selaku pemyelenggara Pilgub. Oleh karenanya, Syarif kembali mengingatkan, di luar ketentuan itu yang segera ditertibkan pihaknya bila tetap dibiarkan kubu masing-masing pasangan calon atau parpol pendukungnya. (tim/tik)