KARAWANG, TAKtik – Awas, ribuan botol oli motor ber-merk dipalsukan di Karawang. Diduga, oli palsu ini sudah beredar di beberapa bengkel.
Kini, kasusnya telah dibongkar oleh polisi dari jajaran Polresta Karawang. Ungkap Kapolresta Kombes Mario Prahatinto, markas produksi oli palsu tersebut berada di Kampung Baru Dua, RT 013/004, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya.
Di sini, polisi mengamankan 3.952 botol oli siap edar berbagai merk berikut perlengkapan produksi antara lain jerigen kosong, drum, ember, teko, pipa, alat pres penutup botol, kertas print serta label kemasannya.
Selain itu, kata Mario saat konferensi pers di Maporesta Karawang dengan didampingi Kasatreskrim Komisaris Ali Jupri, Kamis, 5 Nopember 2026, disita pula perangkat pendukung operasional berupa satu unit laptop, printer dan buku catatan penjualan dari TKP.
“Kami meringkus pelaku pemalsuan berinisial MK. Sementara satu pelaku lainnya berinisial TM masih buron,” ujar Mario dan menjelaskannya pula bahwa kasus ini dibongkar setelah Tim Opsnal Unit II Tipidsus turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Saat itu, bebernya, pelaku sedang memproduksi dan repacking oli ke kemasan berbagai merk yang sudah dikenal publik. Modus operandinya dengan memindahkan cairan oli palsu ke botol kemasan dengan bantuan corong serta teko literan.
Lalu, sambung Mario, pelaku yang menamakan tokonya “Sultan Sparepart” menyegel botol produksinya tampak seperti produk asli dan dipasarkan ke berbagai bengkel secara offline maupun online.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun kurungan penjara.
Sedangkan pelaku yang masih buron, tegas Mario, sudah diketahui indentitasnya dan sedang diburu. “Hingga kini kami masih terus melakukan pengembangan (mengungkap tuntas kasus ini),” tandasnya. (ktr/tik)



