KARAWANG, TAKtik – Diduga “berdamai” dengan para pelaku perkara narkotika, 8 orang oknum polisi anggota Satres Narkoba Polresta Karawang diperiksa Propam Polda Jabar.
Dugaan perilaku kotor itu karena bisa mencoreng nama baik institusi Kepolisian RI dengan menyalahi kewenangan dalam menangani perkara hukum, dalam hal ini pengungkapan kasus narkotika.
Keterangan yang diberikan Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi, saat dikonfirmasi kalangan jurnalis, Kamis, 5 Nopember 2026, di antaranya 2 orang oknum anggotanya itu adalah perwira.
Bahkan, dibenarkannya pula, terdapat Kasat Resnarkoba yang turut diperiksa. Penanganan terhadap para terduga tersebut, kata Afrian, merupakan bentuk ketegasan institusinya.
“Pak Kapolda mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan dan mengganti sementara delapan anggota yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” aku Afrian.
Anggotanya yang diamankan itu, ujar Afrian lagi, di tempat khusus Ditresnarkoba Polda Jabar untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwanya bermula dari kegiatan pengamanan dalam operasi gabungan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang (BNNK).
Dari operasi waktu itu, beber Afrian, terdapat sekitar tiga hingga empat orang yang diamankan terkait perkara narkotika.
Dari sana, diduga terdapat oknum anggota yang tidak bertanggungjawab dan menyalahgunakan kewenangan hingga terjadi komunikasi yang mencurigakan.
“Karena sudah tercium, langsung diamankan oleh Bid Propam Polda Jabar,” ungkap Afrian yang juga membenarkan bahwa ke-8 oknum anggotanya itu diduga “berdamai” dengan sejumlah uang tanpa disebut besarannya bersama terduga pelaku perkara narkotika. (ktr/tik)



