• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Ketua PGRI Karawang Berharap Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer Diangkat CPNS Tanpa Menggunakan UU ASN?

by
Juli 24, 2018
in Pendidikan
0
Ketua PGRI Karawang Berharap Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer Diangkat CPNS Tanpa Menggunakan UU ASN?

KARAWANG, TAKtik – Setelah Disdik Pora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Karawang mengangkat guru honorer, kini giliran PGRI di daerah ini meminta Pemerintah Pusat untuk memprioritaskan para guru honorer tersebut menjadi CPNS tanpa harus melalui seleksi, kendati Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tidak mengatur hal ini.

“Pemerintah Pusat harusnya segera mengangkat guru honorer tanpa seleksi. Gak usah ada tetek bengek (banyak syarat dan aturan). Apalagi gurunya kan sudah distandarisasi. Pemerintah mesti memberikan penghargaan, dan harus ada keistimewaan,” ujar Ketua PGRI Karawang yang juga Sekretaris Disdik Pora, Nandang Mulyana, kepada kontributor TAKtik, Selasa pagi (24/7/2018).

Disebutkannya, hingga kini jumlah guru honorer di Karawang mencapai 6.997 orang dengan kebutuhan penggajiannya hingga Rp 75 miliar. Nandang katakan, dana untuk ini dialokasikan dari PMMS (Peningkatan Mutu Managemen Sekolah). Sedangkan di antara para guru honorer tersebut, menurutnya, banyak yang telah mengabdi 25 tahun. Bahkan ada pula yang mendekati batas usia pensiun.

Sebelumnya, para guru honorer di Karawang diberikan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) oleh Disdik Pora. Dijelaskan kepala dinasnya, Dadan Sugardan, bahwa NUPTK ini menjadi syarat mutlak sebagai surat tugas yang dikeluarkan bupati/walikota atau kepala Dinas Pendidikan setempat. Kendati, bukan persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS sebagaimana amanat Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.

Dipertegas Dadan, pemberian NUPTK buat melindungi guru sebagaimana perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan terhadap guru dan pegawai pendidik. “Bila kita tidak berbuat dari sekarang, rugi. Ini berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS. Kalau pemberian NUPTK adalah penetapan sebagai guru honorer. Bukan pengangkatan mereka menjadi PNS,” jelasnya kala itu. (cr/tik)

Previous Post

Kejati Akan Panggil Banggar DPRD Karawang Periode 2009-2014 untuk Mengembangkan Penyelidikan Kasus Kampung Budaya?

Next Post

Ketua TAPD : Pendapatan Pemkab Karawang Masih Berat

Next Post
Ketua TAPD : Pendapatan Pemkab Karawang Masih Berat

Ketua TAPD : Pendapatan Pemkab Karawang Masih Berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik