• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Ketua PGRI Karawang Berharap Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer Diangkat CPNS Tanpa Menggunakan UU ASN?

2nearly4u1970 by 2nearly4u1970
Juli 24, 2018
in Pendidikan
0
Ketua PGRI Karawang Berharap Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer Diangkat CPNS Tanpa Menggunakan UU ASN?

KARAWANG, TAKtik – Setelah Disdik Pora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Karawang mengangkat guru honorer, kini giliran PGRI di daerah ini meminta Pemerintah Pusat untuk memprioritaskan para guru honorer tersebut menjadi CPNS tanpa harus melalui seleksi, kendati Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tidak mengatur hal ini.

“Pemerintah Pusat harusnya segera mengangkat guru honorer tanpa seleksi. Gak usah ada tetek bengek (banyak syarat dan aturan). Apalagi gurunya kan sudah distandarisasi. Pemerintah mesti memberikan penghargaan, dan harus ada keistimewaan,” ujar Ketua PGRI Karawang yang juga Sekretaris Disdik Pora, Nandang Mulyana, kepada kontributor TAKtik, Selasa pagi (24/7/2018).

Disebutkannya, hingga kini jumlah guru honorer di Karawang mencapai 6.997 orang dengan kebutuhan penggajiannya hingga Rp 75 miliar. Nandang katakan, dana untuk ini dialokasikan dari PMMS (Peningkatan Mutu Managemen Sekolah). Sedangkan di antara para guru honorer tersebut, menurutnya, banyak yang telah mengabdi 25 tahun. Bahkan ada pula yang mendekati batas usia pensiun.

Sebelumnya, para guru honorer di Karawang diberikan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) oleh Disdik Pora. Dijelaskan kepala dinasnya, Dadan Sugardan, bahwa NUPTK ini menjadi syarat mutlak sebagai surat tugas yang dikeluarkan bupati/walikota atau kepala Dinas Pendidikan setempat. Kendati, bukan persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS sebagaimana amanat Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.

Dipertegas Dadan, pemberian NUPTK buat melindungi guru sebagaimana perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan terhadap guru dan pegawai pendidik. “Bila kita tidak berbuat dari sekarang, rugi. Ini berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS. Kalau pemberian NUPTK adalah penetapan sebagai guru honorer. Bukan pengangkatan mereka menjadi PNS,” jelasnya kala itu. (cr/tik)

Previous Post

Kejati Akan Panggil Banggar DPRD Karawang Periode 2009-2014 untuk Mengembangkan Penyelidikan Kasus Kampung Budaya?

Next Post

Ketua TAPD : Pendapatan Pemkab Karawang Masih Berat

2nearly4u1970

2nearly4u1970

Next Post
Ketua TAPD : Pendapatan Pemkab Karawang Masih Berat

Ketua TAPD : Pendapatan Pemkab Karawang Masih Berat

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Oktober 23, 2026
Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Oktober 23, 2026
Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Oktober 22, 2026
Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Oktober 19, 2026

Recent News

Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Oktober 23, 2026
Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Oktober 23, 2026
Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Oktober 22, 2026
Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Oktober 19, 2026

Follow Us

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik