• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Tutup Pipa Pembuangan Limbah Cair ke Citarum yang Diduga Milik Perusahaan Pengolah Oli Bekas

by
Agustus 7, 2018
in Hukum
0
Polisi Tutup Pipa Pembuangan Limbah Cair ke Citarum yang Diduga Milik Perusahaan Pengolah Oli Bekas

KARAWANG, TAKtik – Para pelaku pencemar Sungai Citarum akan terus berurusan dengan aparat penegak hukum, terutama bagi pelaku dari kalangan oknum pengusaha.

Seperti dilakukan jajaran Polres Karawang bersama Kodim 0604, terpaksa turun menutup saluran pembuangan limbah cair berbahaya yang diduga milik UD (Usaha Dagang) Arka Sinar di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Selasa (7/8/2018).

Dengan cara dicor, saluran limbah oli bekas itu diharapkan tidak lagi digunakan sebagai pembuang limbah cairnya ke Citarum. Menurut Kapolres Slamet Waloya, kasus ini dalam tahap penyelidikan pihaknya.

“Kami sengaja menutup salurannya dengan dicor semen untuk memastikan tidak ada lagi limbah yang masuk ke Citarum. Inilah bukti keseriusan kami bersama Kodim 0604 yang sama-sama bagian dari Satgas Citarum Harum. Kami tidak main-main dalam menegakan aturan,” tegas Slamet.

Diharapkannya, tindakan tersebut agar ada efek jera bagi terduga pelaku. Dan hal ini juga, Slamet katakan, sebagai peringatan bagi perusahaan lain bila tetap mencuri-curi kesempatan membuang limbah cairnya ke Citarum maupun ke Cibeet.

Lebih lanjut Slamet jelaskan, sebelumnya penyidik Polres Karawang telah menyegel UD Arka Sinar karena diduga membuat saluran pembuangan limbah cair melalui bawah tanah menggunakan pipa yang diarahkan ke bibir Citarum.

“Ini pertamakali diketahui oleh warga Dusun Benteng, Kelurahan Tanjungmekar, Tanjungpura, Karawang Barat. Warga selalu mencium bau busuk yang disinyalir bersumber dari arah belakang pabrik pengepul oli bekas tersebut,” tandas Slamet. (tim/tik)

Previous Post

Karawang Terancam Gagal Dapat Formasi CPNS?

Next Post

Permohonan untuk Dimutasi Tak Pernah Dikabulkan, Samsu Mau Buka-Bukaan soal Dana Insentif PBB dan BPHTB?

Next Post
Permohonan untuk Dimutasi Tak Pernah Dikabulkan, Samsu Mau Buka-Bukaan soal Dana Insentif PBB dan BPHTB?

Permohonan untuk Dimutasi Tak Pernah Dikabulkan, Samsu Mau Buka-Bukaan soal Dana Insentif PBB dan BPHTB?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik