• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Untuk Menghindari Salah Penggunaan, Kendaraan Dinas Akan Didata Ulang

by
November 8, 2018
in Peristiwa
0
Untuk Menghindari Salah Penggunaan, Kendaraan Dinas Akan Didata Ulang

KARAWANG, TAKtik – Setelah tersiarnya kabar ada kendaraan dinas yang dipindahtangankan kepada pihak di luar kewenangannya oleh oknum pegawai, Pemkab Karawang akan mendata ulang semua kendaraan berplat merah tersebut.

Hal itu dikatakan Sekda Teddy Rusfendi Sutisna di kantor dinasnya, Kamis (8/11/2018). “Saya telah memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk merekondisi semua kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua,” ujarnya.

Teddy pertegas, pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh penggunaan kendaraan operasional dinas telah sesuai peruntukannya. Selain itu, keberadaannya tepat pada pejabat bersangkutan. Sehingga dari hasil pendataan, menurutnya, ada kesesuaian jumlah dengan data inventarisir aset.

“Kami juga bisa tahu bagaimana kondisi fisik terakhir kendaraan dinas tersebut. Bagian Aset di BPKAD harus mencatat kedaraan mana saja yang masih laik jalan dan yang tidak. Bahkan, data mengenai tahun pembuatan kendaraan itupun harus diketahui agar kami bisa memutuskan kendaraan dinas yang layak untuk dilelang,” kata Teddy.

Teknis pendataan, sambungnya, dimulai dengan pengecekan di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Selanjutnya, data itu diserahkan ke BPKAD, baik nama dan jenis kendaraan maupun pejabat penggunanya. Apabila ditemukan ada kendaraan dinas di tangan orang lain di luar peruntukannya, Teddy tegaskan, wajib dikembalikan ke pemkab.

“Saat ini pemegang kendaraan dinas sudah semerawut, terutama kendaraan dinas lama. Bagaimanapun bentuknya, kendaraan dinas tidak boleh dipindahtangankan tanpa prosedur jelas yang diatur perundang-undangan seperti lelang. Apalagi jika hilang, pemegangnya harus bertanggungjawab mengganti,” tandas Teddy. (tim/tik)

Previous Post

Cellica : Gedung SDN Kutanagara II Kelas Jauh Itu Dibangun di Atas Lahan Perhutani

Next Post

Pembatasan Jarak Rujukan BPJS Membuat RSUD Tidak Lagi Bermanfaat untuk Semua Warga Karawang?

Next Post
Pembatasan Jarak Rujukan BPJS Membuat RSUD Tidak Lagi Bermanfaat untuk Semua Warga Karawang?

Pembatasan Jarak Rujukan BPJS Membuat RSUD Tidak Lagi Bermanfaat untuk Semua Warga Karawang?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik