• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Calon Sekda Karawang Wajib Tes Kejiwaan

by
Maret 5, 2019
in Politik
0
Calon Sekda Karawang Wajib Tes Kejiwaan

KARAWANG, TAKtik – Kedelapan orang calon Sekda Karawang wajib menjalani tes kejiwaan. Tes ini dilakukan setelah ada hasil general check up di RSUD yang dijalani mereka, Selasa (5/2/2019).

“Posisi jabatan sekda harus ditempati oleh sosok yang sehat fisik maupun jiwanya. Ini harus dibuktikan secara medis,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Asep Aang Rahmatullah.

Lebih lanjut dikemukakannya, tes kejiwaan menjadi bagian dari syarat mutlak yang harus ditempuh setiap calon sekda. Bila pada sesi tes ini dinyatakan gagal, Aang katakan, calon bersangkutan akan diyatakan gugur sebelum masuk ke tes selanjutnya, baik penulisan dan pemaparan makalah maupun uji kompetensi.

Selama general check up terhadap ke delapan calon sekda tersebut berlangsung, jelas Humas RSUD Karawang, Ruhimin, tim medis dari dokter-dokter spesialis memeriksa bagian tubuh mereka yang erat kaitannya dengan pelaksanaan tugasnya nanti. Mulai dari mata, persendian, hingga jantung.

Seperti diketahui, ke delapan calon Sekda Karawang dari internal Pemkab Karawang adalah Ahmad Suroto (Kepala Disnakertrans), Yudi Yudiawan (Kepala Disdukcapil), Acep Jamhuri (Kepala Dinas PUPR), Dedi Ahdiat (Kepala DPMPTSP), Agus Mulyana (Sekretaris DPRD), serta Hanafi (Kepala Dinas Pertanian).

Yang dari luar daerah adalah Sugandi (Widyaiswara Ahli Utama Kabupaten Sukabumi), dan Wahyudijaya (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut). Selanjutnya, hasil seleksi akan mengerucut tiga nama. Kemudian ketiga nama itu yang diajukan Bupati Cellica Nurrachadiana ke Mendagri melalui Gubernur Jabar untuk menetapkan satu nama yang disetujui jadi Sekda Karawang. (tim/tik)

Previous Post

Surat Suara Pilpres 2019 Belum Masuk KPU Karawang

Next Post

Banyak Masyarakat Terjerat UU ITE Akibat “Buta” Hukum?

Next Post
Banyak Masyarakat Terjerat UU ITE Akibat “Buta” Hukum?

Banyak Masyarakat Terjerat UU ITE Akibat "Buta" Hukum?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik